Mataram – Universitas Mataram (Unram) menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan senat dan proses menuju pemilihan calon rektor telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan senat yang berlaku.
Kepala Humas Unram, Khairul Umam, untuk merespons sejumlah isu dan kabar simpang siur yang beredar terkait proses pemilihan senat dan calon rektor Unram belakangan ini.
“Semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” ujar Khairul saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak kampus berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan proses pemilihan, baik di tingkat senat maupun dalam penjaringan calon rektor.
Terkait isu adanya guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unram yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul meluruskan bahwa hal tersebut bukan karena diskriminasi atau unsur politis, melainkan karena yang bersangkutan tengah menjalani sanksi etik.
“Terkait guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam sanksi etik,” jelas Khairul.
Khairul menambahkan, penjatuhan sanksi etik terhadap Prof. Hamsu Kadriyan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan universitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses panjang. Bermula dari temuan Satuan Pengawas Internal (SPI), kemudian dibentuk Majelis Etik untuk memeriksa yang bersangkutan,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Etik Universitas Mataram, rektor kemudian menetapkan sanksi etik kepada yang bersangkutan. Khairul menegaskan, keputusan itu tidak ada kaitannya dengan proses pemilihan rektor.
“Penjatuhan sanksi etik ini murni hasil proses etik internal, dan telah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (buk)
Comment