Hukum & Kriminal
Home » Kejati Periksa Kepala DKP NTB Terkait Aktivitas Reklamasi di Gili Gede

Kejati Periksa Kepala DKP NTB Terkait Aktivitas Reklamasi di Gili Gede

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim. Ditemui usai diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus). Selasa (21/10/2025). (Dok:WartaSatu/Zal)

Mataram — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk dimintai keterangan terkait aktivitas reklamasi di kawasan Gili Gede, Lombok Barat, yang dilakukan oleh pihak Thamarind Resort.

Muslim menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kepala DKP, sekaligus mantan Kepala Bidang Pesisir dan Pulau-ulau kecil di DKP.

“Memenuhi permintaan dari Kejati untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, sekaligus karena saya sebelumnya sempat menjadi Kepala Bidang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” ujarnya saat keluar dari Gedung Kejati NTB, Selasa (21/10/2025).

Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB berkaitan dengan penentuan apakah kegiatan di Gili Gede tersebut, termasuk kategori reklamasi atau bukan. Muslim menyebut bahwa pihak Thamarind Resort telah mengantongi izin lokasi perairan sejak tahun 2019 dengan masa berlaku dua tahun.

Pasca Judol, Dinsos Kota Mataram Bakal Hapus Penerima Bansos Terindikasi Pinjol dan Miliki Mobil

“Kaitannya dengan masalah apakah kegiatan di Gili Gede itu masuk kategori reklamasi atau tidak. PT Thamarind memang sudah punya izin lokasi perairan yang diberikan tahun 2019 dengan masa berlaku dua tahun. Tahun 2020 keluar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Menurut Muslim, berdasarkan hasil peninjauan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, izin yang dimiliki pihak perusahaan dinilai masih sah secara hukum. Ia menambahkan, perusahaan hanya perlu menyesuaikan perizinannya dengan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Seharusnya perusahaan ini, sebagaimana hasil peninjauan dari teman-teman PSDKP Benoa, secara legal izinnya tidak bermasalah. Tinggal disesuaikan saja dengan aturan turunannya,” katanya.

Muslim menyebut ada tiga regulasi turunan yang menjadi dasar penyesuaian izin tersebut, yakni PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan.

“Ada PP 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, dan PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan. Jadi sebenarnya izin yang dimiliki tidak ada masalah,” ujarnya menegaskan.

Pemilihan Ketua Cabang PMII Kota Diduga Direkayasa, Terkesan Tertutup

Namun, ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi di wilayah tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi, yang melarang reklamasi dilakukan di kawasan konservasi dan alur laut.

“Yang pasti, Pemerintah Provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Karena di dalam Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012, tidak boleh ada reklamasi di kawasan konservasi dan alur laut,” tegasnya.

Muslim menambahkan, izin yang diajukan oleh pihak Thamarid Resort hanyalah untuk pembangunan dermaga dan water bungalow, bukan untuk reklamasi.

“Saya tidak berani mengatakan itu reklamasi atau tidak. Yang jelas, yang diajukan hanya izin pembangunan dermaga dan water bungalow,” tutupnya. (zal)

Sidang Etik Brigadir Rizka Belum Digelar Meski Telah Ditahan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share