Mataram — Radiet Ardiansyah, tersangka kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), menolak menjalani tes poligraf ulang atau tes kejujuran yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Santika, Rabu (22/10/2025). Penolakan itu dilakukan karena beberapa alasan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Radiet, M. Imam Zarkasy, menjelaskan bahwa kliennya menolak tes tersebut lantaran sejumlah syarat formal tidak dijalankan oleh pihak penyidik sebelum pelaksanaan tes kejujuran, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 13, sebelum dilakukan tes poligraf, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi terhadap tersangka, seperti pemeriksaan psikologis, pemeriksaan kesehatan, dan persetujuan tertulis dari pihak yang diperiksa.
“Tes poligraf kami tolak berdasarkan kehendak dari tersangka Radiet. Dasarnya, Perkap nomor 10 tahun 2009 pasal 13 secara tegas menyatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum tes poligraf terhadap saksi atau tersangka, seperti pemeriksaan psikologi dan kesehatannya. Syarat formil yang wajib juga adalah adanya persetujuan dari tersangka atau terperiksa,” ungkap Imam usai pelaksanaan tes di Hotel Santika.
Selain itu Imam berujar, Radiet juga menegaskan dirinya tidak ingin kembali menjalani tes poligraf, karena berkaca dari pengalaman sebelumnya, hasil alat tersebut dianggap tidak mencerminkan kenyataan.
“Radiet menyatakan tidak mau lagi melakukan tes poligraf karena sebelumnya sudah pernah dilakukan, dan hasilnya cenderung menunjukkan kebohongan,” ujar Imam.
Penolakan tes ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Mataram mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres Lombok Utara untuk dilengkapi. Salah satu petunjuk dari jaksa (P-19) adalah agar dilakukan tes poligraf terhadap tersangka. Namun, menurut kuasa hukum, Radiet memiliki hak untuk menolak pemeriksaan tersebut.
“Penyidik menyatakan pemeriksaan poligraf kedua ini atas petunjuk P-19 dari jaksa. Penyidik sudah menjalankan, tapi kami memiliki hak untuk menolak,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan bahwa pelaksanaan tes poligraf dilakukan atas dasar petunjuk dari kejaksaan. Namun, tes tersebut akhirnya batal karena ditolak oleh tersangka.
“Iya, pihak kuasa hukum Radiet mengatakan kalau pemeriksaan poligraf batal, karena Radiet menolak,” kata AKP Punguan saat dikonfirmasi.(zal)
Comment