Mataram – Pihak Radiet Ardiansyah mengancam akan melayangkan surat ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) jika laporan penganiayaan dan pencurian yang menimpa dirinya tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Radiet, yang merupakan tersangka dalam kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan sejak Jumat (26/9/2025), belum mendapat tindak lanjut.
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan ke Polda NTB dan kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Utara, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya.
“Satu tuntutan kami kepada penyidik, bahwa kami memiliki laporan penganiayaan dan pencurian, dan hal tersebut harus ditindaklanjuti, baik oleh Polda maupun Polres Lombok Utara,” ujar M. Imam Zarkasy, kuasa hukum Radiet, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, apabila kedua institusi penegak hukum tersebut tidak menunjukkan progres, pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke Mabes Polri untuk meminta atensi langsung terhadap perkara tersebut.
“Kalaupun keduanya tidak sanggup menangani perkara ini, maka kami akan minta bantuan Mabes Polri,” tegasnya.
Menurut Imam, langkah ini ditempuh karena setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Ia menilai, meski kepolisian menyebut kliennya sebagai tersangka, namun dari sudut pandang hukum pembelaan, Radiet juga merupakan korban dalam peristiwa yang sama.
“Kami akan bersurat, karena pada prinsipnya laporan kami tidak ditanggapi. Ini soal hak. Polisi menyebut dia terduga, tapi bagi kami, klien kami adalah korban. Dan bukti-bukti itu sudah kami tunjukkan lewat laporan yang kami masukkan hampir satu bulan lalu, namun belum ada tanggapan,” jelas Imam.
Sebelumnya, pada Jumat (26/9/2025), tim kuasa hukum Radiet Ardiansyah telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pencurian ke Polda NTB. Laporan tersebut berisi dugaan bahwa Radiet mengalami kekerasan fisik serta kehilangan telepon genggam miliknya setelah kejadian yang menewaskan rekannya, Vaniradya.
Dalam laporannya, pihak kuasa hukum tidak menyebutkan nama terlapor secara spesifik, namun meyakini penyidik dapat menelusurinya berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Imam juga menegaskan bahwa laporan itu murni berdasarkan kesaksian langsung dari Radiet, yang saat itu mengalami luka-luka di tubuhnya.
“Dugaan penganiayaan itu jelas, terlihat dari luka-luka yang dialami Radiet,” pungkas Imam.(zal)
Comment