Hukum & Kriminal
Home » Sidang Perdana Kematian Brigadir Nurhadi Ungkap Korban Sempat Dipukul 4 kali Sebelum Tewas

Sidang Perdana Kematian Brigadir Nurhadi Ungkap Korban Sempat Dipukul 4 kali Sebelum Tewas

Kedua terdakwa, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gede Haris Candra Widianto, saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). (Dok. WartaSatu/Zal)

Mataram – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Propam Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, yang tewas di Vila Tekek, Gili Trawangan, pada Rabu (16/4/2025) mengungkap fakta baru dalam persidangan.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa sebelum korban meninggal dunia, ia sempat mengalami kekerasan berupa pukulan dari salah satu terdakwa, I Gede Haris Candra Widianto, yang juga merupakan anggota Propam Polda NTB.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Haris menerima panggilan video dari rekannya, M. Rayenda Rizillah Abdi, yang saat itu sedang piket. Haris, yang berada di vila berbeda dengan terdakwa kedua, I Made Yogi Purusa Utama, kembali ke vila tempat Nurhadi berada untuk menindaklanjuti panggilan tersebut.

Namun, setelah melihat Made Yogi tertidur dalam keadaan terpengaruh narkotika jenis riklona dan minuman keras, Haris membatalkan niatnya untuk memperlihatkan video call itu. Ia kemudian mengarahkan kamera ke arah Nurhadi sambil berkata, “Coba lihat, Ndan, Nurhadi sedang berenang.”

Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PPJ Lombok Tengah Segera Diserahkan

Nurhadi lalu menjawab, “Tidak ke sini, Ndan?” dan karena Rayenda sedang bertugas, ia langsung memutus panggilan video tersebut.

Usai panggilan itu, Haris menegur Nurhadi karena merasa bawahannya bersikap tidak sopan kepada senior. Teguran itu berujung pada tindakan kekerasan. Haris memukul Nurhadi sebanyak empat kali di bagian wajah hingga meninggalkan bekas di pipinya. Korban sempat meminta maaf, dan setelah itu Haris meninggalkan tempat kejadian serta kembali ke Vila Netya.

“Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan serta dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman keras dan narkotika jenis ekstasi, terdakwa I Gde Haris Candra Widianto menegur korban sambil mendorong tubuhnya dan memukul wajah menggunakan tangan kiri,” ungkap Ahmad Budi Muklis dalam pembacaan dakwaan, Senin (27/10/2025).

Setelah kembali ke vilanya, Haris membiarkan Nurhadi yang saat itu terkapar di kolam renang bersama salah satu terdakwa lainnya, Misri, yang tampak sedang menggunakan headphone di dekat korban.

Dalam kasus ini, I Gede Haris Candra Widianto didakwa turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(zal)

Pria Asal Labuapi Dibekuk Polisi Usai Curi TV dan Tabung Gas di Perumahan Warga

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share