Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Motif Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Yogi Cemburu Wanita Sewaannya Dirayu Korban

Motif Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Yogi Cemburu Wanita Sewaannya Dirayu Korban

Terdakwa I Gede Aris Candra Widianto dan I Made Yogi Purusa Utama usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025) dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan jaksa. (Dok:WartaSatu/Zal)

Mataram – Dalam sidang perdana kasus kematian anggota Propam Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, disebut memiting korban karena dilanda rasa cemburu setelah melihat korban bersama wanita yang ia sewa seharga 10 juta, Misri di kolam renang Vila Tekek, Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Dalam pembacaan dakwaan, terungkap bahwa sebelum insiden tersebut, Brigadir Nurhadi sempat dipukul empat kali oleh I Gede Haris Candra Widianto hingga mengalami luka di bagian wajah dan tubuh. Setelah kejadian itu, Haris meninggalkan korban yang sudah kesakitan di dalam kolam.

Sementara Yogi, yang saat itu berada di vila lain, sempat tertidur lelap karena pengaruh narkotika jenis Riklona dan minuman keras yang dikonsumsinya. Ia terbangun sekitar pukul 20.30 hingga 21.00 Wita dan melihat lampu di area kolam vila masih menyala.

Namun, betapa terkejutnya Yogi saat mendapati Nurhadi masih berada di kolam renang bersama Misri seorang perempuan yang sebelumnya disewa Yogi seharga Rp10 juta untuk menemaninya berpesta. Melihat keduanya masih bersama membuat Yogi terbakar cemburu, terlebih dalam keadaan mabuk berat, emosinya meledak dan menimbulkan kecurigaan terhadap kedekatan Nurhadi dan Misri.

Staf Ahli Gubernur NTB Minta TPP Dinaikkan, Ngaku Kerja Berat

Tanpa banyak bicara, Yogi kemudian melancarkan aksi brutal. Ia memiting leher korban dengan tangan kanannya di pangkal leher, sambil menarik tubuh Nurhadi dari dalam kolam. Tangan kirinya menggenggam kuat tangan kanan korban, dan ia juga mengunci tubuh Nurhadi dengan kaki hingga korban tak mampu bergerak.

Korban yang dalam keadaan terjepit berusaha keras melawan, namun upayanya sia-sia. Perlawanan justru membuat tubuhnya semakin terluka di bagian leher, punggung, kedua tangan, hingga menyebabkan patah tulang lidah dan leher. Nurhadi akhirnya kehilangan kesadaran dan lemas, sebelum kemudian didorong kembali ke dasar kolam oleh Yogi.

“Sekitar pukul 20.30 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita, saksi I Made Yogi Purusa Utama terbangun dari tempat tidur dan melihat korban Muhammad Nurhadi masih pesta bersama saksi Misri di kolam vila. Merasa curiga, marah, dan kesal terhadap kelakuan korban, saksi I Made Yogi Purusa Utama yang masih dalam pengaruh minuman keras dan pil ekstasi langsung memiting korban dengan tangan kanan di pangkal leher, sedangkan tangan kiri menggenggam tangan kanan korban sambil menariknya ke arah belakang,” ungkap JPU Ahmad Budi Muklis dalam pembacaan dakwaan, Senin (27/10/2025).

Usai melakukan aksinya, Yogi kemudian duduk di pinggir kolam, menyalakan sebatang rokok bermerek Sampoerna, dan menghisapnya dengan tenang, sementara tubuh Nurhadi di dalam kolam air dingin vila tekek.

Atas perbuatannya, I Gede Aris Chandra Widianto dan I Made Yogi Purusa Utama didakwa dengan empat pasal. Dakwaan pertama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. Dakwaan kedua, primer Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Dakwaan subsider, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dirut SEG-Mantan Dirut Bank NTB Syariah Kompak Sakit, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP Tertunda

“Bahwa perbuatan terdakwa I Gede Aris Candra Widianto bersama dengan I Made Yogi Purusa Utama dan saksi Misri (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan