Hukum & Kriminal Pemerintahan
Home » Berita » Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PPJ Lombok Tengah Segera Diserahkan

Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PPJ Lombok Tengah Segera Diserahkan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). (Dok:ist)

Mataram – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), terus melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah, tahun 2019–2023.

Saat ini, proses audit tengah berlangsung setelah sebelumnya BPKP membentuk tim khusus untuk melakukan penugasan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Humas BPKP Perwakilan NTB, Agung Ragil Pujono, menyampaikan bahwa proses audit sedang berjalan dan dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk untuk menelusuri potensi kerugian negara.

“Proses audit masih berlangsung,” ungkapnya kepada WartaSatu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/10/2025).

Kepala SMK di Lombok Utara Diperiksa Jaksa Hingga Petang soal Korupsi DAK Dikbud

Agung menambahkan, apabila seluruh proses audit telah rampung, maka hasil perhitungan akan segera diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

“Nanti kalau sudah selesai, tentu kami serahkan ke Kejari,” ujarnya.

Namun, Agung enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses audit tersebut, termasuk apakah sudah melibatkan pihak PLN atau tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah masih menunggu hasil audit BPKP untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembayaran PPJ. Hingga kini, penyidik Kejari Lombok Tengah telah memeriksa sedikitnya 30 saksi guna mendalami potensi penyimpangan dalam pembayaran pajak tersebut.(zal)

Polda NTB Masih Rahasiakan Tersangka Dugaan Korupsi Meubelair SMK se-NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan