Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, berjanji akan mempercepat proses pembahasan penyelesaian persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan di Desa Lantan dan Karang Sidemen, Kabupaten Lombok Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Iqbal usai menemui massa aksi dari Gerakan Rakyat Peduli (Garap) NTB yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (28/10/2025). Massa aksi mendesak pemerintah provinsi menindaklanjuti tuntutan redistribusi lahan seluas 355 hektare yang sejak lama diperjuangkan warga.
Iqbal menegaskan, dirinya akan segera memanggil Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat pembahasan persoalan tersebut. Ia berencana akan mengumpulkan GTRA pada pekan depan.
”Saya akan lakukan percepatan pembahasan di gugus tugas. InsyaAllah minggu depan saya akan panggil gugus tugas untuk membahas kembali,” katanya di hadapan massa aksi pada Selasa, (28/10/2025).
Namun, Iqbal juga menyoroti adanya klausul dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini belum pernah digunakan dalam proses penyelesaian konflik agraria di NTB. Klausul tersebut memungkinkan pemerintah mengundang masyarakat untuk memberikan pandangan langsung terhadap penyelesaian masalah lahan.
”Tetapi memang ada satu klausul di dalam perpres yang belum pernah kita pakai yaitu klausul untuk mengundang masyarakat dan mendengarkan mereka terhadap penyelesaian masalah ini,” tuturnya.
Matan Dubes RI untuk Turki itu menilai, selama ini pembahasan di tingkat pemerintah hanya melibatkan unsur birokrasi dan institusi terkait, tanpa membuka ruang yang cukup bagi masyarakat yang terdampak. Karena itu, ke depan ia ingin menghadirkan pendekatan yang lebih partisipatif agar solusi yang diambil berpihak kepada kepentingan masyarakat.
”Jadi selama ini kan kita membahasnya bersama di pemerintahan dengan institusi pemerintah kemudian kita juga sudah berbicara dengan, menurut catatan yang saya lihat, bahwa pernah ada pembahasan dengan perusahaan. Tapi kayaknya kita harus mendengarkan perspektif warga yang ada di Lantan dan Karang Sidemen,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli (Garap) NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, (28/10/2025).
Massa aksi mendesak pemerintah provinsi untuk memberikan kejelasan terhadap status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan yang berada di Desa Lantan dan Karang Sidemen, Kabupaten Lombok Tengah.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 12.30 Wita itu diikuti oleh berbagai elemen masyarakat di desa terkait, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sejumlah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di NTB.
Adapun lahan eks HGU yang dipersoalkan masyarakat mencapai 355 hektare, terdiri dari 182 hektare di Karang Sidemen dan 173 hektare di Lantan. Lahan tersebut, menurut warga, sudah puluhan tahun tidak dikelola perusahaan dan seharusnya dapat dikembalikan untuk diredistribusikan kepada masyarakat setempat. (Ril)


Comment