Mataram – Berkas perkara salah satu tersangka kematian anggota Propam Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, di Vila Tekek, Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, yaitu Misri Puspita Sari, kini tengah dilengkapi oleh penyidik.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menyampaikan bahwa berkas perkara Misri saat ini sedang dilengkapi setelah jaksa memberikan sejumlah petunjuk. Pihaknya, kata Catur, tetap berkoordinasi intens dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penyempurnaan berkas.
“Berkas perkara Misri masih dalam proses, statusnya belum berubah, masih tersangka. Kami juga sudah koordinasi dengan JPU, sambil berjalan bersama proses sidang,” ungkap Catur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah ditemukan, dan penyidik kini sedang melengkapi berkas tersebut sebelum dilimpahkan kembali ke tahap P21.
“Sudah, sementara kami sedang perbaiki,” ujarnya.
Catur memastikan bahwa proses penyempurnaan berkas akan segera rampung, dan setelah lengkap, pihaknya akan segera menyerahkan kembali ke JPU.
“Intinya, akan segera kami kirimkan kembali ke jaksa,” tegasnya.
Misri merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Dua tersangka lainnya, yakni I Gede Haris Candra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kini sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta baru bahwa sebelum tewas, korban sempat mengalami kekerasan berupa pukulan keras dari terdakwa I Gede Haris Candra Widianto.
Setelah menerima pukulan itu, korban disebut dipiting oleh terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama karena dilanda rasa cemburu. Yogi diduga marah setelah melihat korban bersama wanita yang disewanya seharga Rp10 juta, yakni Misri, di kolam renang vila tempat mereka berpesta.
Atas keterlibatannya dalam peristiwa tersebut, Misri disangkakan melanggar Pasal 221 KUHP tentang upaya menghalangi penyidikan atau menyembunyikan pelaku kejahatan.(zal)


Comment