Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » ‎Penyelundupan Empat Truk Kayu Senokeling asal Sumbawa Digagalkan

‎Penyelundupan Empat Truk Kayu Senokeling asal Sumbawa Digagalkan

Total kayu hasil sitaan mencapai 13,5 meter kubik, terdiri dari jenis rimba campuran dan rajumas yang diduga berasal dari wilayah Ropang, Kabupaten Sumbawa, dan kini telah diamankan di kantor DLHK NTB. (Dok:ist)

Mataram- Tim Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur bersama aparat penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan empat truk pengangkut kayu ilegal asal Sumbawa dalam operasi penertiban yang dilakukan di dua lokasi berbeda.

‎Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam DLHK NTB, Mursal, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam dua operasi terpisah. Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan penangkapan, melainkan pengamanan untuk memastikan legalitas kayu yang diangkut.

‎“Bukan ditangkap, tapi diamankan,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/10/2025).

‎Pengamanan pertama berlangsung pada Jumat (24/10/2025), di mana satu truk yang membawa muatan kayu diamankan dan digeser ke kantor DLHK NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‎“Kami menggeser truk pembawa kayu tersebut ke kantor DLHK NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Selanjutnya, pada Senin (27/10/2025), tim kembali melakukan operasi dan berhasil mengamankan tiga truk tambahan yang juga diduga mengangkut kayu ilegal.

‎“Tim kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan legalitas kayu yang dibawa,” katanya.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara Mursal berujar, total kayu yang diamankan mencapai 13,5 meter kubik, terdiri dari jenis rimba campuran dan rajumas, yang diduga berasal dari wilayah Ropang, Kabupaten Sumbawa. Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah wilayah di Lombok Tengah dan Lombok Timur.

‎Pejabat DLHK NTB itu juga menegaskan bahwa seluruh jenis kayu yang tumbuh di kawasan hutan tidak boleh ditebang tanpa izin resmi, sekalipun kayu tersebut bukan termasuk jenis langka.

‎“Semua kayu di hutan, apa pun jenisnya, termasuk randu sekalipun, tidak boleh ditebang,” tegasnya.

‎DLHK NTB saat ini masih mendalami apakah kayu-kayu tersebut memiliki dokumen izin resmi atau berasal dari hasil pembalakan liar.(zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share