Mataram — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam aktivitas tambang emas ilegal yang berada di Blok Dusun Lendak Bare, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemantauan dan analisis terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Nanti kita akan melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan mengidentifikasi permasalahannya seperti apa,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2025).
Ia menyebut, KPK juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, baik dengan pemerintah daerah, DLHK, maupun dengan rekan-rekan di ESDM, terkait adanya kegiatan tambang ilegal,” jelasnya.
Selain koordinasi, KPK juga akan melakukan penyisiran terhadap tambang-tambang ilegal untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut memiliki izin resmi (IUP).
“Nanti kita sisir permasalahannya supaya tambang-tambang ini tertib izin usaha pertambangan,” tegas Budi.
Berdasarkan informasi yang diterima, pada Oktober 2024 lalu KPK pernah menutup salah satu tambang emas ilegal di kawasan Sekotong. Data Dinas LHK NTB menyebut, area tambang ilegal tersebut memiliki luas 98,16 hektare dan tersebar di 26 titik.
Dari hasil penelusuran, potensi keuntungan dari aktivitas tambang ilegal di wilayah itu ditaksir mencapai Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Nilai fantastis tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya royalti, pajak, dan iuran tetap.(Zal)


 
                                                             
                     
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                         
                                 
                                 
                                
Comment