Peristiwa
Home » ‎Bareskrim Turun Langsung Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong

‎Bareskrim Turun Langsung Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi. (Dok:WartaSatu/zal)


Mataram — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bersama Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), turun langsung ke lapangan untuk membantu proses penyidikan kasus tambang emas ilegal di Dusun Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

‎Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Bareskrim Polri bertujuan memperkuat proses hukum yang tengah berjalan di Polres Lombok Barat.

‎“Penyidik Polres Lobar dibackup Polda maupun Bareskrim, dan proses penegakan hukum tetap berjalan,” ungkapnya, Kamis (30/10/2025) kemarin.

‎Ia menambahkan, kedatangan tim Bareskrim Polri dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang melakukan pemantauan langsung ke sejumlah titik tambang. Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan lagi aktivitas pertambangan seperti yang ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

‎“Kedatangan Bareskrim Polri, melalui Direktur Tipidter, adalah untuk mengecek lokasi yang sempat diberitakan di media. Hasilnya, di lokasi sudah tidak ada kegiatan pertambangan seperti yang dimaksud,” jelasnya.

‎Endriadi menegaskan bahwa penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong tetap menjadi kewenangan Polres Lombok Barat, bukan diambil alih oleh Mabes Polri. Hingga kini, penyidik Polres masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang telah disita.

‎“Tim juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin,” ujarnya.

‎Awal Penanganan Kasus Tambang Ilegal
‎Kasus ini bermula dari laporan pembakaran camp milik para penambang ilegal di kawasan perbukitan Sekotong pada Februari 2024.

‎Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah memperkuat alat bukti sesuai hasil gelar perkara. Selain itu, penyidik juga menjalin koordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan WNA asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

‎Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM NTB dan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, karena arah penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Kejati NTB Kembalikan SPDP
‎Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang emas ilegal tersebut kepada penyidik Polres Lombok Barat.

‎Langkah itu dilakukan karena tidak adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara oleh penyidik. Dengan dikembalikannya berkas SPDP itu, kejaksaan belum melanjutkan proses penanganan kasus hingga penyidik melengkapi berkas dan bukti baru.(zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share