Mataram — Terdakwa M. Nashib Ikroman menyentil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB terkait langkah meminta izin ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB sebelum melakukan pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) dewan.
Kritik tersebut disampaikan Acip, sapaan akrab M. Nashib Ikroman usai mendengarkan kesaksian Nursalim di persidangan, termasuk keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemotongan anggaran pokir.
Acip mempertanyakan sikap Nursalim yang meminta izin kepada pimpinan DPRD, padahal sebagai bendahara daerah ia dinilai memiliki kewenangan.
Dalam keterangannya, Nursalim mengakui sempat bertemu dengan pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Yek Agil, dan H Muzihir.
“Di dalam BAP saudara disebutkan bahwa pertemuan ini terkait pemotongan. Ini bentuknya izin atau pemberitahuan?” tanya Acip.
“Minta izin,” jawab Nursalim.
Acip kemudian kembali menegaskan, apakah langkah tersebut memang memerlukan izin. Ia menilai, dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya tidak perlu ada permintaan izin kepada pimpinan DPRD.
“Anda butuh izin tidak untuk memotong itu?” tanya Acip.
“Saat itu saya diperintahkan untuk melakukan pemotongan, dan kami hanya mencatat berapa yang dipotong dari pokir,” jelas Nursalim.
Namun Acip menilai jawaban tersebut janggal. Ia mengingatkan, sebelumnya Nursalim menyebut memiliki kewenangan dalam melakukan perubahan anggaran, sehingga tidak semestinya memerlukan izin.
“Tadi saudara menyampaikan memiliki kewenangan dalam perubahan penjabaran di TAPD dan tidak perlu izin kepada siapa pun. Lalu pertemuan dengan pimpinan DPRD itu apakah bentuk koordinasi resmi atau sosialisasi?” cecar Acip.
“Saat itu kami hanya mencatat,” jawab Nursalim.
Acip kembali mendalami apakah pertemuan tersebut merupakan bentuk koordinasi atau sekadar formalitas, mengingat besaran pemotongan pokir disebut sudah ditentukan, yakni sekitar Rp2 miliar per anggota.
“Koordinasi ini dalam rangka sosialisasi atau apa?” tanya Acip.
“Saya diminta datang untuk mencatat besaran pemotongan masing-masing pokir sebagai bentuk saling menghargai,” ujar Nursalim.
Acip lalu mempertegas apakah pemotongan tersebut sebelumnya sudah diketahui oleh pimpinan DPRD.
“Berarti soal pemotongan itu sudah diketahui pimpinan?” tanya Acip lagi.
“Iya, sudah,” jawab Nursalim.
Sehingga lanjut Acip, ia kembali mempertegas apakah pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, tidak mempertanyakan penggunaan anggaran yang dipotong tersebut, termasuk apakah sempat dibahas terkait program desa berdaya.
“Apakah hanya itu, apakah tidak ada bahas desa berdaya? Pimpinan tidak bertanya untuk apa uangnya?” tanya Acip.
“Tidak,” jawab Nursalim.
Di akhir pertanyaannya, Acip menegaskan bahwa pertemuan tersebut diduga hanya sebatas pencatatan tanpa adanya pembahasan atau diskusi terkait kebijakan pemotongan pokir.
“Jadi tidak berdiskusi, hanya didikte, setiap orang dipotong sekian, sekian, sekian. Tidak ada perbincangan?” tegas Acip.
“Mencatat saja,” jawab Nursalim.
Diketahui, pemotongan anggaran pokir dilakukan dari nilai awal sekitar Rp350 miliar berkurang Rp59 miliar.
Dalam pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut, turut hadir Wakil Ketua I DPRD NTB Yek Agil, Wakil Ketua II Muzihir, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pemotongan pokir tersebut berkaitan dengan kebijakan rasionalisasi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025. (zal)


Komentar