Hukum & Kriminal
Home » Berita » Ada Indikasi TPPU di Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Ada Indikasi TPPU di Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Kombes Pol. Roman Smardhana Elhaj, Direktur Resnarkoba Polda NTB. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Pengusutan kasus dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota terus berkembang. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kini mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dugaan TPPU masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk TPPU merupakan pengembangan dari kasus AKP M dan mantan Kapolres. Saat ini masih dalam penyelidikan. Jika memang terpenuhi unsur-unsurnya, pasti akan kami tingkatkan,” katanya saat konferensi pers di Lapangan Baradaksa Mapolda NTB, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, indikasi pencucian uang memang mengarah dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami melakukan koordinasi dengan PPATK. Jika unsur TPPU terpenuhi, tentu akan kami kembangkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Bahaya! Narkoba Dikendalikan dari Lapas Dompu, Kurirnya Emak-emak Sampai Mahasiswa

Kasus ini mencuat setelah Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan Bripka Karol dan istrinya, Nita, sebagai tersangka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB.

Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang diduga berperan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam pemeriksaan, keterangan para tersangka menjadi dasar pengembangan hingga menyeret nama perwira di lingkungan Polres Bima Kota.

Dalam proses selanjutnya, Polda NTB menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda NTB sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tes urine pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga penetapan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota tersebut.

DPO Kasus Pembunuhan Asal Kazakhstan Ditangkap di Lombok Utara

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami alur peredaran narkoba sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan