Hukum & Kriminal
Home » Ahmad Muslim 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus DAK Dikbud NTB 2024

Ahmad Muslim 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus DAK Dikbud NTB 2024

Terdakwa Ahmad Muslim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (12/8/2025). (Dok:istimewa)

Mataram – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Muslim, dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (12/8/2025). Persidangan dipimpin Glorious Anggundoro, dengan Djoko Soepriyono dan Mukhlassudin sebagai hakim anggota.

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya, membenarkan tuntutan tersebut.
“Betul, terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Sandi, Selasa sore.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ahmad Muslim membayar denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

12 Paket Proyek Pemprov NTB Tahun 2025 Batal Dieksekusi

Menurut JPU, Ahmad Muslim diyakini menerima uang atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya. Tindakannya dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 di kantor Dinas Dikbud NTB. Ahmad Muslim saat itu kedapatan menerima Rp50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan yang mengerjakan proyek DAK Fisik di SMKN 3 Mataram.

Proyek dengan nilai Rp1,3 miliar tersebut bersumber dari DAK 2024. Terdakwa disebut meminta komisi 5–10 persen dari nilai proyek kepada pihak penyedia barang/jasa. Apabila permintaan tidak dipenuhi, pencairan anggaran terancam ditunda.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Ahmad Muslim dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor.(cw-zal)

Inspektorat NTB Kejar Deadline Temuan BPK Rp 237 Miliar dalam LKPD 2024

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share