Hukum & Kriminal
Home » Berita » AKBP Didik Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres Bima Kota

AKBP Didik Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres Bima Kota

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol. Mohammad Kholid. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Jabatan Kapolres Bima Kota resmi dilepas sementara dari AKBP Didik Putra Kuncoro. Polda NTB menonaktifkannya setelah yang bersangkutan diperiksa di Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tugasnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, memastikan Didik tidak lagi aktif memimpin Polres Bima Kota.

“Sudah dinonaktifkan,” kata Kholid, Kamis (12/2/2026).

Saat ini, Didik menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat anak buahnya, AKP Malaungi.

“Masih dalam pemeriksaan Mabes,” ujarnya.

AKP Malaungi Blak-blakan, Sebut Nama Kapolres dalam Peredaran Sabu di Bima Kota

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB sebagai pelaksana tugas Kapolres Bima Kota.

Nama Didik mencuat setelah penyidik Ditresnarkoba bersama Bidang Propam Polda NTB mengamankan AKP Malaungi. Dalam proses hukum yang berjalan, Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menjalankan aksinya atas perintah dan dukungan atasannya. Penyidik kemudian mendalami dugaan tersebut, termasuk isu adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial Koko Erwin alias KE.

Kasus ini juga memicu rotasi di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Posisi yang ditinggalkan Malaungi kini diisi oleh AKP Jayadi Sibawaehi yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda NTB.

Kini AKP Malaungi telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia terancam hukuman berat setelah dijerat pasal berlapis, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Zal)

Dua Promotor Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan