Hukum & Kriminal
Home » Berita » Akhirnya Dirut PT SEG Datangi Kejati NTB, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Akhirnya Dirut PT SEG Datangi Kejati NTB, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Diaz Rahmah Irhani (Dok. WartaOne/Zal).

Mataram — Setelah berhalangan hadir karena sakit, akhirnya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Diaz datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Diaz sempat memutar balik kendaraannya saat tiba di halaman Kejati NTB. Ia menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP).

Dari pantauan Wartaone Diaz tiba sekitar pukul 13.33 Wita menggunakan mobil Toyota Innova hitam berplat DR 1715 CP. Setelah melihat banyak wartawan yang telah menunggu di Gedung Adhyaksa, kendaraan yang ditumpanginya justru berputar arah dan meninggalkan lokasi.

Sekitar 17 menit kemudian, tepat pukul 13.50 Wita, Diaz kembali datang dengan kendaraan yang sama. Kali ini, ia langsung memarkirkan mobilnya di bawah tangga pintu masuk gedung dan bergegas masuk sambil berlari kecil bersama pengacaranya.

Diaz yang datang dengan jilbab abu-abu dipadu baju putih dan celana hitam tampak menenteng wadah air berukuran 1,5 liter berwarna pink.

AKP Malaungi Blak-blakan, Sebut Nama Kapolres dalam Peredaran Sabu di Bima Kota

Diaz bersama kuasa hukumnya bergegas menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendaftarkan diri sebagai tamu pemeriksaan. Ia kemudian mengenakan kartu identitas bertali warna pink, yang biasa digunakan bagi tamu atau saksi pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Saat sejumlah wartawan mencoba mendekat untuk meminta konfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum Diaz menghadang dan menghalangi pengambilan gambar. Aksi saling dorong pun sempat terjadi di area pintu masuk gedung.

Kehadiran Diaz kali ini merupakan tindak lanjut dari panggilan penyidik sebelumnya. Ia sempat tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Penyidik Pidsus kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi memperingatkan pihak-pihak yang terkait dalam dugaan korupsi sponsorship MXGP agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Peringatan itu disampaikan karena Diaz dan mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, belum hadir pada panggilan sebelumnya.

“Ya, kita jadwal ulang. Nanti kita jadwalkan kembali mereka untuk memberi keterangan, nanti kita agendakan lagi,” kata Wahyudi, Senin (9/2/2026).

AKBP Didik Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres Bima Kota

Kejati NTB sendiri telah meminta keterangan dari hampir seluruh vendor MXGP dalam rangka mendalami dugaan penyimpangan dana sponsorship Bank NTB Syariah.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan