Hukum & Kriminal
Home » Berita » AKP Malaungi Blak-blakan, Sebut Nama Kapolres dalam Peredaran Sabu di Bima Kota

AKP Malaungi Blak-blakan, Sebut Nama Kapolres dalam Peredaran Sabu di Bima Kota

Kuasa Hukum Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, saat Konferensi pers, di kantornya. Kamis (12/2/2026). (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, secara blak-blakan mengakui bahwa tindakannya dalam perkara peredaran sabu dilakukan atas perintah atasannya, yakni Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia juga menyebut, jika tidak menjalankan perintah tersebut, dirinya terancam dicopot dari jabatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Asmuni. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Malaungi mengakui perbuatannya.

Namun, ia menegaskan perbuatan itu bukan semata-mata keinginan pribadi.

Menurut Asmuni, dalam BAP kliennya menyampaikan bahwa tindakan tersebut dijalankan karena adanya permintaan dari Kapolres Bima Kota. Bahkan, ia mengaku mendapat tekanan dan ancaman sanksi berat apabila tidak melaksanakan perintah tersebut.

“Klien kami murni menjalankan perintah atasan atau Kapolres, dan perintah tersebut dalam tekanan. Jika ia tidak melakukan perbuatan tersebut, dia diancam akan dicopot dari jabatannya,” ujar Asmuni, Kamis (12/2/2026).

AKBP Didik Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres Bima Kota

Asmuni melanjutkan, perintah itu disebut mulai berjalan sejak Desember 2025. Pada saat itu, Kapolres disebut meminta sesuatu yang menurut kliennya cukup berat sehingga membuatnya kewalahan.

Ia menyebut, salah satu permintaan tersebut adalah pembelian satu unit mobil Alphard lengkap dengan dokumen resmi. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar dan dibebankan kepada AKP Malaungi.

“Sejak bulan Desember 2025, klien kami melaksanakan tindakan tersebut karena Kapolres meminta mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar lengkap dengan BPKB dan surat-surat lainnya,” katanya.

Selain itu, Asmuni juga mengungkap adanya permintaan setoran rutin. Dalam keterangannya, kliennya menyebut sempat diminta memberikan atensi atau setoran sebesar Rp400 juta per bulan.

“Karena pada waktu itu ada permintaan atensi atau setoran Rp400 juta per bulan. Namun klien kami menyatakan hal itu perlu diklarifikasi untuk membersihkan namanya. Permintaan mobil Alphard lengkap dengan BPKB dan surat lainnya itu juga bagian dari tekanan tersebut,” ujarnya.

Dua Promotor Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Sebagai informasi, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika.

“Hari ini sore, yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan dijatuhi PTDH,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Saat ini, AKP Malaungi ditempatkan di penempatan khusus (patsus) setelah dijatuhi sanksi PTDH. Ia dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pengakuan Malaungi yang menyeret nama Kapolres kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. (Zal)

Akhirnya Dirut PT SEG Datangi Kejati NTB, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan