Mataram — Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTB (AKSARA) di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat berujung memanas dan ricuh, setelah massa mendesak penetapan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi, pada Kamis (2/4/2026).
Massa yang awalnya berorasi memanas karena tidak berhasil menemui Kepala Kejati NTB dan Aspidsus. Mereka kemudian mendorong hingga menendang pintu gerbang kantor kejaksaan.
Situasi semakin tegang saat sejumlah pegawai kejaksaan keluar dan terlibat aksi saling dorong dengan mahasiswa. Aksi tersebut sempat berujung kejar-kejaran hingga ke jalan raya sebelum akhirnya diredam aparat kepolisian dan TNI.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa poster dan spanduk yang menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
Koordinator aksi, Delta Y.K, menilai penanganan kasus tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana.
“Yang menerima juga harus diproses, tidak bisa hanya berhenti pada pemberi,” ujarnya.
Mahasiswa juga menyoroti pengembalian uang yang dinilai tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara gratifikasi.
Setelah situasi mereda, perwakilan massa akhirnya berdialog dengan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid.
Dalam penjelasannya, perwakilan kejaksaan menyebut proses hukum masih berjalan dengan tiga orang terdakwa yang tengah menjalani persidangan.
“Untuk sementara ini masih tiga orang dan sedang berproses di pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Untuk diketahui 15 anggota DPRD NTB yang disebut sebagai penerima, Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M Adhitama, serta Ruhaiman.(zal)


Komentar