Mataram — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, merestui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan masker Covid-19, Wirajaya Kusuma. Ia meminta sebagai tahanan kota dengan alasan kurang sehat.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan, permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum tersangka dan dikabulkan karena alasan kesehatan. Wirajaya, yang merupakan mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Barat, disebut memiliki penyakit bawaan yang memerlukan pemeriksaan rutin.
“Yang bersangkutan ditangguhkan dikarenakan ada penyakit bawaan. Bersama pengacaranya, ia memberikan surat keterangan bahwa harus menjalani kontrol kesehatan secara berkala,” kata Regi, Senin (11/8/2025).
Meski begitu, Regi tak menjelaskan secara rinci jenis penyakitnya, ia menyebut alasan kesehatan itu berkaitan dengan riwayat operasi yang pernah dijalani tersangka.
“Belum pasti, tapi intinya dia pasca operasi, jadi harus kontrol ke dokter,” ujarnya.
Mantan Kasatreskrim Sumbawa ini menegaskan, meskipun penangguhan penahanan dikabulkan, Wirajaya tetap dikenakan kewajiban lapor diri dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis. Sementara itu, penyidik akan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
“Wajib lapor Senin dan Kamis, dan berkas secepatnya akan kami kirim ke jaksa,” tandasnya.
Sebelumnya, Wirajaya Kusuma ditahan di rutan Polresta mataram pada Senin (14/7/2025) dan langsung mengajukan surat penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masker covid-19 tahun 2020, yang merugikan negara sebagai 1,58 miliar.(cw-zal)
Comment