Mataram – Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), kembali memberikan keterangan yang menggemparkan terkait persoalan lahan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di Samota, Sumbawa. Ali BD mengakui menguasai lahan seluas 140 hektare di lokasi penyelenggaraan event bertaraf internasional itu.
“Lahan saya total 140 hektar. Ya, atas nama saya, lah,” ucap pria berusia 76 tahun itu usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pad Senin (15/12/2025).
Lahan itu tidak semuanya atas nama Ali BD sendiri. Ada juga atas nama dua anaknya, Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani, meski luasan masing-masing belum diketahui pasti.
“Ya, masa atas nama orang lain,” sambung mantan bupati dua periode itu.
Pernyataan ini keluar usai Ali menjalani pemeriksaan keempat kalinya tahun ini di Kejati NTB. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 Wita, didampingi pengacaranya.
Pengacara Ali BD, Basri Mulyani, membenarkan kliennya pernah memiliki 140 hektare lahan di Samota. Namun, sebagian sudah dibebaskan oleh Pemkab Sumbawa.
“Dibebaskan oleh Pemda untuk pelaksanaan MXGP tahun 2023 seluas 70 hektar. Nilainya Rp52 miliar,” kata Basri.
Kepemilikan lahan sebesar itu langsung memunculkan tanda tanya besar. Sebab, sesuai Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016, batas maksimal kepemilikan lahan pertanian per individu hanya 20 hektare.
Kejati NTB saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Sports Center Samota, yang salah satunya dipersiapkan menunjang PON 2028 di NTB.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan terhadap Ali BD, tapi enggan membuka materi pemeriksaan.
“Iya (diperiksa). Intinya diperiksa,” ungkap Zulkifli singkat.(zal)


Komentar