Hukum & Kriminal
Home » Berita » Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati Usut 15 Anggota DPRD Diduga Terima Gratifikasi

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati Usut 15 Anggota DPRD Diduga Terima Gratifikasi

Aliansi Rakyat Menggugat NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), butut mendesak 15 anggota DPRD NTB, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi, yang ditemui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid. (Dok:wartaone/ aliasi for wartaone.

Mataram – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), menuntut penyidik segera menetapkan 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

Dalam aksi tersebut, massa menilai para legislator yang diduga menerima uang dalam perkara yang kini sedang bergulir di pengadilan seharusnya juga diproses secara hukum.

Koordinator lapangan aksi, Imsak Ramadhan, mengatakan 15 anggota DPRD NTB periode 2024–2029 diduga menerima uang agar tidak menjalankan program pokok pikiran (pokir) atau program direktif Gubernur NTB bertajuk Desa Berdaya.

Program tersebut, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sebanyak 15 anggota DPRD NTB diduga menerima gratifikasi agar tidak melaksanakan program tersebut,” kata Imsak saat berorasi, Jumat (13/3/2026).

Takbiran di Mataram Hanya Tingkat Kecamatan, Antisipasi Nyepi dan Lebaran Bersamaan

Dia menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Selain itu, Pasal 12C ayat (1) mengatur bahwa penerima gratifikasi dapat dibebaskan dari pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Faktanya para terlapor tidak melaporkan ke KPK, tetapi justru mengembalikan uang itu ke Kejati NTB. Karena itu kami menilai para penerima juga harus diproses hukum,” ujarnya.

Imsak juga meminta agar seluruh anggota DPRD NTB yang disebut dalam perkara tersebut segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kapolda NTB Persilakan Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik

“Kami meminta agar Marga Harun dan kawan-kawan segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dalam dakwaan jaksa pada perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB dengan nilai ratusan juta rupiah.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M Adhitama, serta Ruhaiman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan pihaknya mengapresiasi perhatian masyarakat dalam mengawal penanganan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat untuk mengusut dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB ini. Tuntutan tersebut akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Terima Dua Laporan, Kejati NTB Rencanakan Periksa Belasan Anggota DPRD NTB

Harun menjelaskan penyidik saat ini sedang mengagendakan pemanggilan terhadap para anggota DPRD yang disebut dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan.

“Segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus melalui proses hukum dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Penetapan tersangka tentu melalui proses. Jika ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, maka penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” kata Harun.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan