Mataram – Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, TGH Sholah Sukarnawadi, menambah daftar anggota dewan yang dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pikir).
TGH Sholah datang ke Kejati NTB pada Selasa (19/8/2025), mengaku pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan seputar penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan tahun anggaran 2025.
“Saya datang memenuhi panggilan, memang terkait pokir,” ujarnya kepada Wartawan usai pemeriksaan di Kejati NTB pada Selasa, (19/8/2025)
Meski begitu, ia memilih tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pertanyaan yang diajukan jaksa. “Ada beberapa pertanyaan, tapi soal detailnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik. Semua sudah saya jawab,” imbuhnya.
Politisi Partai Perindo tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas soal dugaan aliran uang Rp200–300 juta yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah anggota dewan.
“Wallahualam, saya tidak tahu jumlahnya. Yang pasti saya ditanya, saya jawab,” kata Sholah.
Legislator asal Dapil NTB III Lombok Timur Utara ini juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana yang dikaitkan dengan pokir, yang kemudian ramai disebut sebagai ‘dana siluman’ di internal DPRD NTB.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD NTB telah lebih dulu dipanggil penyidik, termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, serta beberapa anggota lainnya: Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Marga Harun, Ruhaiman, dan Nanik Suryati Ningsi. (cw-zal)
Comment