Mataram – Angka kemiskinan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menurun berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun di balik capaian tersebut, muncul perdebatan mengenai standar kemiskinan yang digunakan, terutama ketika kondisi riil masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan kesejahteraan.
BPS mencatat jumlah penduduk miskin di NTB pada September 2025 sebanyak 637,18 ribu orang atau 11,38 persen dari total penduduk.
Angka ini turun 0,40 persen dibandingkan Maret 2025 dan turun 0,53 persen dibandingkan September 2024. Secara keseluruhan, jumlah penduduk miskin berkurang 21,42 ribu orang dalam setahun terakhir.
Akademisi dan ekonom Universitas Mataram, Dr. Iwan Harsono, menilai penurunan angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati.
Menurutnya, secara statistik memang terjadi penurunan, namun standar kemiskinan yang digunakan masih sangat rendah jika dibandingkan dengan biaya hidup di masyarakat.
“Dengan angka segitu, kita perlu bertanya, apakah benar masyarakat yang hidup sedikit di atas garis itu sudah bisa dikatakan sejahtera,” ujarnya kepada WartaOne pada Selasa, (10/2/2026).
Ia menjelaskan, garis kemiskinan NTB saat ini dapat dilihat dari pendapatan masyarakat yang berada di kisaran Rp 458.417 per bulan, nominal itu merupakan gabungan antara wilayah perkotaan dan perdesaan.
Daerah perkotaan, pendapatan masyarakat yang masih di angka Rp 475.736 per bulan masuk dalam kategori miskin. Sedangkan perdesaan, garis kemiskinan dapat diukur dengan melihat pendapatan masyarakat yang masih di angka Rp 441.021 per bulan.
Iwan juga menyoroti pergeseran karakter kemiskinan di NTB. Data menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di perkotaan kini lebih tinggi dibandingkan perdesaan. Hal itu dinilainya sebagai tanda bahwa kemiskinan tidak lagi identik dengan desa.
“Pada September 2025, kemiskinan perkotaan justru lebih tinggi daripada perdesaan. Ini menegaskan bahwa kemiskinan di NTB mulai bergeser, tidak lagi identik dengan desa,” jelasnya.
Meski demikian, ia mencatat adanya perbaikan dari sisi kedalaman dan keparahan kemiskinan di NTB. Indeks kedalaman kemiskinan disebutnya tercatat 1,79 poin yang berarti rata-rata pengeluaran penduduk miskin hanya sekitar 1,79 persen di bawah garis standar kemiskinan tersebut.
Sementara indeks keparahan kemiskinan sebesar 0,37 poin yang menunjukkan ketimpangan di antara kelompok miskin mulai menurun.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial NTB Ahmad Masyhuri menyambut positif penurunan angka kemiskinan tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa menurunnya angka kemiskinan tidak bisa dilihat semata-mata dengan adanya bantuan sosial yang diberikan langsung kepada masyarakat.
“Mengeluarkan orang dari kemiskinan itu jangan dipikir hanya dengan ngasih makan atau ngasih modal. Semua komponen bergerak. Pengusaha buka usaha, buka lapangan kerja, uang berputar, itu juga berkontribusi besar menurunkan kemiskinan,” jelasnya.
Menanggapi kritik soal standar miskin yang dianggap terlalu rendah, Masyhuri menjelaskan bahwa saat ini pengukuran kesejahteraan tidak hanya bertumpu pada besaran pendapatan, tetapi juga menggunakan pendekatan desil atau ukuran untuk menghitung tingkat kesejahteraan masyarakat, yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
“Kita sekarang tidak ngomong jumlah duit saja. Tapi desil itu diukur dari banyak hal, seperti makan tiga kali sehari, kondisi rumah, lantai, dinding, sampai kemampuan konsumsi protein,” ujarnya.
Ia menjelaskan, standar kemiskinan terbaru dari Kementerian Sosial, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022, menggunakan 9 hingga 14 indikator kondisi rumah tangga.
Indikator tersebut meliputi kondisi lantai rumah, dinding, kepemilikan jamban, hingga kondisi hidup yang tidak layak, dengan pendapatan seringkali di bawah Rp600 ribu per bulan.
Masyhuri menambahkan, penetapan status miskin bukan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah. Daerah hanya berperan dalam verifikasi dan pembaruan data, sementara penetapan akhir berada di Kementerian Sosial.
“Kalau ada masyarakat yang merasa kondisinya berubah, sekarang bisa mengajukan pembaruan data sendiri lewat aplikasi atau datang ke kantor desa. Nanti diverifikasi berjenjang sampai ke pusat,” tandasnya. (ril)


Komentar