Pemerintahan
Home » Berita » Arahan Pusat, Pemprov NTB Bakal Terbitkan Surat Edaran WFH Jumat untuk ASN

Arahan Pusat, Pemprov NTB Bakal Terbitkan Surat Edaran WFH Jumat untuk ASN

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi saat ditemui di ruangannya. (dok: ril)

MataramPemprov NTB tengah menyiapkan surat edaran (SE) Gubernur sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini dirancang untuk mulai diterapkan khusus pada hari Jumat saja, dengan tujuan efisiensi anggaran operasional perkantoran.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih merampungkan draf SE beserta petunjuk teknis pelaksanaannya agar kebijakan WFH dapat berjalan efektif di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita sekarang ini lagi merampungkan SE dari Pak Gubernur, termasuk petunjuk teknisnya supaya pelaksanaan WFH oleh para ASN bisa berjalan dengan baik,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (1/4/2026).

Dalam skema yang disusun, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi target kinerja harian. Aktivitas mereka juga akan dipantau secara digital melalui handphone menggunakan GPS, guna memastikan ASN tidak keluyuran selama jam kerja.

Pemprov NTB Mulai Cemas Menjelang Berakhirnya Izin Ekspor PT AMNT

Untuk penerapan WFH pertama, Ahmadi berujar, kemungkinan bakal mulai diterapkan pada pekan kedua bulan April mendatang.

Ahmadi menegaskan, WFH bukan berarti libur, melainkan hanya perpindahan lokasi kerja dari kantor ke rumah dengan tanggung jawab yang tetap sama.

“Walaupun bekerja di rumah, tetap harus jelas target kinerjanya. Jadi bukan berarti libur, tetapi pindah tempat kerja,” katanya.

Namun demikian, tidak semua ASN akan terdampak kebijakan ini. Pejabat eselon I seperti Sekretaris Daerah (Sekda), pejabat eselon II atau kepala dinas, dipastikan tetap bekerja dari kantor.

Sejumlah pejabat eselon III yang memiliki tugas penting atau mendesak juga akan dikecualikan dari skema WFH ini.

Terkait Titik Baru Dapur MBG, Satgas Sebut Sudah Overload

“Seluruh kepala dinas dan Sekda tidak boleh WFH. Artinya tetap bekerja di kantor, termasuk pejabat yang mendukung tugas-tugas tersebut,” tegas Ahmadi.

Lebih lanjut, setiap kepala OPD diminta untuk mengidentifikasi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan dari rumah, sekaligus menentukan ASN yang dapat menjalankan WFH.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menghitung potensi efisiensi anggaran yang dihasilkan dari kebijakan ini.

Efisiensi yang dimaksud mencakup penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional kantor lainnya.

“Nanti kepala OPD harus menyusun berapa efisiensi yang bisa didapat, baik dari BBM, listrik, air, maupun biaya operasional lainnya,” tandasnya. (ril)

BGN Tutup Sementara 302 SPPG di NTB, Ratusan Ribu Penerima MBG Kena Dampak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan