Pemerintahan
Home » Berita » Aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita Lepas, Dewan Minta Evaluasi Pejabat Pengelola Aset

Aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita Lepas, Dewan Minta Evaluasi Pejabat Pengelola Aset

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi saat ditemui di Kantor Gubernur NTB. (dok: ril)

Mataram – Komisi III DPRD NTB mendorong Pemprov NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah. Termasuk membuka opsi seleksi ulang pejabat yang menangani aset di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, karena dinilai gagal mempertahankan aset daerah yang cukup setrategis.

Langkah ini dinilai tepat setelah lepasnya dua aset vital milik Pemprov, yakni Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, akibat kekalahan dalam sengketa hukum ditingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menilai kehilangan aset tersebut menjadi indikator perlunya pembenahan serius, tidak hanya pada sistem, tetapi juga pada sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah.

“Ini pelajaran penting bagi pejabat di BKAD dan Biro Hukum. Pengamanan aset vital sekali. Jangan tunggu jadi sengketa baru panik,” ujarnya Senin, (30/3/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan aset tidak bisa lagi dilakukan secara administratif semata, melainkan harus ditopang oleh kapasitas dan profesionalisme pejabat yang menangani bidang tersebut, khususnya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Tahun Kedua Iqbal-Dinda, Isvie Harapkan Sinergi DPRD NTB Dengan Eksekutif Makin Kuat

Menurutnya, pejabat pada Bidang Aset atau Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memegang peran kunci dalam memastikan legalitas dan keamanan aset milik pemerintah.

Karena itu, evaluasi hingga seleksi ulang dinilai menjadi langkah taktis untuk memastikan posisi tersebut diisi oleh sosok yang kompeten.

“Bila perlu, lakukan seleksi ulang pejabat pengelola aset guna memastikan aset dikelola secara profesional,” tegasnya.

Sambirang juga menyoroti bahwa persoalan utama dalam kasus ini terletak pada lemahnya penanganan status hukum pada aset yang ada, terutama terkait sertifikasi yang belum tuntas.

Kondisi tersebut dinilai membuka celah sengketa hingga berujung pada hilangnya aset daerah.

Pendapatan Daerah Menurun, Gubernur Iqbal Minta Dewan Segera Sahkan Perda PDRD

“Aset itu tidak cukup hanya didata dan diklaim, tapi harus dipastikan legalitasnya kuat. Sertifikasi itu kunci,” tuturnya.

Selain mendorong evaluasi SDM, DPRD juga meminta BKAD segera menuntaskan status seluruh aset milik Pemprov NTB serta melakukan penilaian ulang terhadap aset-aset strategis agar lebih produktif dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita desak BKAD untuk segera tuntaskan status aset Pemprov dan sekaligus reappraisal seluruh aset-aset strategis supaya produktif,” ungkapnya.

Lebih jauh, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta Pemprov NTB segera menyiapkan kantor baru untuk Bawaslu NTB. Mengingat, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan mulai berjalan pada tahun 2027 mendatang.

“Ya kalau sudah tidak ada lagi peluang upaya hukum lain, maka tentu kita minta Pemda siapkan penggantinya,” katanya.

Pemerintah Pusat Setujui PNBP Rinjani Dikelola Daerah 40 Persen

Sambirang menilai, Pemprov NTB memiliki sejumlah aset yang bisa dimaksimalkan sebagai pengganti Kantor Bawaslu NTB yang sekarang. Ia berharap, Pemprov bisa segera memberikan aset yang representatif melalui skema pinjam pakai.

“Ada kok aset-aset Pemprov yang bisa kita maksimalkan,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan