Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), memeriksa Asisten III Sekretaris Daerah (Setda) NTB, Eva Dewiyani, dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gerbang NTB Emas (GNE), Rabu (23/7/2025).
Eva yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda NTB, diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB. Ditemui usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati NTB, ia membenarkan kehadirannya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Dipanggil terkait PT GNE,” ucapnya singkat sambil berlalu dari gedung Kejati NTB.
Saat ditanya apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus penyertaan modal PT GNE atau kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL), Eva enggan menjawab secara rinci.
“Kalau itu saya belum tahu,” katanya mengelak.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah, belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan. Permintaan konfirmasi melalui pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Untuk diketahui, saat ini Kejati NTB sedang menangani dua perkara yang melibatkan PT GNE. Pertama, dugaan korupsi dalam pengelolaan aset dan keuangan perusahaan yang kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan karena adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan mark-up harga lahan dalam proyek perumahan Villa Emas, di mana nilai kesepakatan awal sebesar Rp 32,5 juta per are, namun tercatat Rp 35 juta dalam laporan keuangan PT GNE.
Selain itu, jaksa juga tengah mendalami kerja sama PT GNE dengan PT BAL terkait pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Gili. Hingga kini, sebanyak 23 orang telah diperiksa, termasuk pejabat Pemprov NTB, Pemda Lombok Utara, dan pihak ahli dari Perpamsi.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah menggeledah kantor Pemprov NTB dan PT GNE serta menyita sejumlah dokumen penting. Kejati NTB juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek tersebut.(cw-zal)
Comment