Mataram – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, M. Zakaki, terkait dugaan korupsi pengadaan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat pada tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek pengadaan sarung dan sejumlah barang bantuan lainnya.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan M Zakaki.
“Pada Rabu, 3 Desember 2025, kami kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus korupsi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat TA 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
Menurut Pasek, anggaran pengadaan barang tersebut mencapai Rp22.265.386.000 yang terbagi dalam 143 paket kegiatan, di mana 100 diantaranya merupakan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak melakukan survei harga dan membiarkan kontrak ditetapkan dengan nilai jauh lebih tinggi dari harga pasaran. Selain itu, pengawasan kegiatan juga tidak dilakukan dengan benar sehingga pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Penyidik juga menemukan bahwa sejumlah pekerjaan tidak dibayarkan kepada pelaksana, serta adanya belanja fiktif yang menyebabkan timbulnya kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp1.775.932.500. Kerugian tersebut muncul karena praktik mark-up dan belanja fiktif,” ungkap Pasek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menyertakan alternatif Pasal 12 UU Tipikor.
Kejari Mataram memastikan proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran pihak lain dalam proyek tersebut.(Zal)


Komentar