Hukum & Kriminal
Home » Berita » Aspidsus: Aliran Dana Korupsi Lahan MXGP Samota Ngalir ke Notaris

Aspidsus: Aliran Dana Korupsi Lahan MXGP Samota Ngalir ke Notaris

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menerima hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya aliran aliran transaksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa temuan PPATK tersebut menjadi dasar pemeriksaan terhadap sejumlah notaris, tidak hanya yang berada di Kabupaten Sumbawa, tetapi juga di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah.

“TPPU itu tidak harus hanya di Sumbawa. TPPU membuka tabir ke seluruh hasil audit dari PPATK,” ujarnya, Kamis (30/1/2026).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap para notaris tersebut dilakukan karena dalam hasil analisis PPATK menemukan aliran dana bernilai miliaran rupiah yang mengalir ke pihak-pihak tersebut.

“Yang memang disampaikan kepada penyidik di sini bahwa ada penemuan-penemuan aliran ke sana ke sini,” katanya.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Zulkifli menegaskan, dalam perkara TPPU tidak semua pihak harus terlibat langsung dalam tindak pidana pokok. Namun, penyidik tetap berkewajiban menelusuri setiap aliran dana yang terdeteksi mencurigakan.

“Ada yang mengikuti tindak pidana pokok, ada juga yang tidak, tetapi kami tetap menelusuri aliran-aliran lainnya,” jelasnya.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Berdasarkan temuan adanya indikasi tindak pidana lain, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hingga menaikkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan dan selanjutnya penyidikan.

Beberapa waktu lalu, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB juga kembali memeriksa sejumlah pihak, salah satunya ajudan Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan lahan MXGP Samota.

“Dari pihak ajudan Subhan,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Sebelumnya, Zulkifli menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara dugaan TPPU tersebut ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan,” ujar Zulkifli, Selasa (19/1/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dugaan TPPU ini berjalan beriringan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pola aliran dan pengelolaan dana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan