Hukum & Kriminal
Home » Berita » Asyik Nyabu Sambil Pijat “Plus-plus”, Pria di Kota Mataram Dibekuk Polisi

Asyik Nyabu Sambil Pijat “Plus-plus”, Pria di Kota Mataram Dibekuk Polisi

Seorang pria asal Lingkungan Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang, berinisial INS (40) dan Terapis pesanan, FHN (24) usai ditangkap polisi. Foto: (istimewa)

Mataram – Seorang pria asal Lingkungan Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang, berinisial INS (40) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat tengah asyik nyabu dan pijet “plus-plus” di rumahnya, Jumat (22/8/2025) malam. Ia dipergoki aparat di dalam kamar bersama perempuan terapis pesanan, inisial FHN (24).

Keduanya tak berkutik ketika petugas bersama Ketua RT setempat mendadak menggerebek lokasi sekitar pukul 18.30 Wita. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2,89 gram, lengkap dengan alat hisap berupa bong, pipet, plastik klip, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp320 ribu.

“INS ini terduga pengedar sabu di wilayah Cakranegara. Sedangkan FHN diketahui sebagai cewek panggilan yang juga ikut memakai sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Bagirati. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal memastikan sasaran dan langsung melakukan penggerebekan.

Nasabah Mengeluh, M-Banking Bank NTB Syariah Masih Gangguan

Dalam operasi itu, INS dan FHN kedapatan sedang berada di dalam kamar saat sedang enak enaknya. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu siap edar serta perlengkapan lainnya.

Kini, keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satresnarkoba juga sudah melakukan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti sabu, serta interogasi untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ini sekaligus peringatan keras. Kami akan terus memburu para pelaku narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegas Kasat.(cw-zal)

Ditolak LPSK, Kejati Berpotensi Jerat 15 Anggota DPRD NTB dengan Pasal Gratifikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan