Mataram — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 266,25 gram serta mengamankan tiga orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan jaringan ini melibatkan oknum mahasiswa dan seorang ibu rumah tangga alias emak-emak yang berperan sebagai kurir.
“Kami menahan tiga tersangka berinisial IR (22) dan MRA (21), serta seorang ibu rumah tangga berinisial DS (28),” ujar Roman dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis 26 Februari 2026.
Dari hasil pendalaman, pergerakan para tersangka disebut dikendalikan oleh Rizka, seorang warga binaan di Lapas Dompu. Ia diduga mengatur jalannya transaksi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Modusnya, tersangka IR dan MRA diperintahkan oleh Rizka untuk mengambil paket sabu dari tangan DS di Desa Naru, Kecamatan Woha,” jelasnya.
IR dan MRA kemudian bertugas mengambil barang tersebut sebelum diarahkan untuk mengantarkannya ke seseorang di Desa Talabiu. Keduanya dijanjikan upah oleh pengendali jaringan.
“Kedua tersangka kurir diiming-imingi imbalan upah sebesar Rp3.000.000 dari Rizka,” sebutnya
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita empat bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 266,25 gram. Jumlah tersebut tergolong besar dan berpotensi diedarkan secara luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Roman.(zal)


Komentar