Mataram – PT Bank NTB Syariah bakal mendalami penerbitan guarantee letter (surat jaminan) pemberin fasilitas kamar di Hotel Merumatta yang diperuntukkan untuk rider Motocross Grand Prix (MXGP) di Sirkuit Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram. Saat itu penyelenggara tak memberikan uang muka sepeser pun kepada pihak hotel.
Corporate Communication Bank NTB Syariah, Muhammad Ridwan Kurnia, mengatakan, pihak bank masih melakukan pendalaman internal. Saat ini perusahaan sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dokumen tersebut.
“Memang kami sudah melihat pemberitaan soal guarantee letter itu, tapi masih kami dalami secara internal. Termasuk posisi dan kapasitas kami dalam hal itu,” katanya pada WartaSatu, Senin(10/11).
Ridwan mengklaim, dokumen-dokumen perbankan, termasuk jaminan semacam surat jaminan, juga mencakup pembatasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami di bank itu juga diperiksa oleh otoritas yakni OJK. Dokumen seperti ini pasti diperiksa. Namun selama ini belum ada temuan dari pihak OJK,” dalihnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat di posisi corporate communication pada awal 2025 dan masih melakukan konsolidasi internal untuk memahami lebih jauh kebijakan serta dokumen lama terkait sponsorship MXGP.
“Terkait MXGP itu kan sebelum kami menjabat. Jadi kami harus berkomunikasi dan konsolidasi dulu di internal,” tukasnya.
Mengenai keluhan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran, Ridwan mengatakan secara resmi belum ada pihak vendor yang datang langsung ke kantor Bank NTB Syariah untuk menagih. Ia juga menegaskan bahwa dalam urusan sponsorship, pihak bank berhubungan langsung dengan pihak promotor, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
“Secara resmi vendor-vendor itu tidak ada yang datang ke kantor. Karena dari sisi kami, secara sponsorship kami berhubungan dengan pihak EO, yaitu SEG. Termasuk dengan pembayaran, itu sesuai perintah bayar dari EO,” katanya.
Terkait komitmen pihaknya dalam menyelesaikan sengkatur penyelenggaraan MXGP, Ridwan menyebut hal itu masih menjadi bagian dari konsolidasi internal. Namun, ia menegaskan bahwa Bank NTB Syariah selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Prinsipnya dalam menjalankan aktivitas perbankan, kami tetap taat asas GCG. Itu juga ada penilaiannya di OJK,” tegasnya.
WartaSatu melihat dokumen garansi dari Bank NTB Syariah untuk jaminan kamar untuk kebutuhan MXGP di Hotel Merumata dengan total Rp669.702.500. Ada
14 kamar Superior Garden Room (Rp977.500/malam) dan 4 kamar Bungalow(Rp1.150.000/malam), total Rp73.140.000.
Kemudian 29 kamar Superior Garden Room dan 16 kamar Bungalow, total Rp514.222.500. Berikutnya 10 kamar Bungalow senilai Rp11.500.000.
Ada juga 14 kamar Superior Garden Room dan 2 kamar Bungalow, total Rp63.940.000. Tambahan 2 kamar Bungalow dengan total biaya Rp6.900.000.
Soal adanya surat jaminan Bank NTB Syariah dibenarkan oleh pihak Hotel Merumatta. Nama besar bank ini sebagai penjamin ditambah pimpinan tertingginya yang datang membuat pihak hotel terbuai. Mereka pun luluh. Secara aturan pembayaran harus di depan atau uang muka sesuai ketentuan kontrak.(ril)


Komentar