Mataram – Kejaksaan Tinggi tengah mengusut dugaan korupsi dugaan penyimpangan dana sponsorship penyelenggaraan ajang balap motor dunia Motocross Grand Prix (MXGP) 2023-2024 di Lombok.
PT Bank NTB Syariah menyatakan sikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait dugaan penyimpangan dana itu.
Corporate Communication Bank NTB Syariah, Muhammad Ridwan Kurnia, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai adanya proses penyelidikan tersebut.
Ia menegaskan bahwa bank daerah kebanggaan masyarakat NTB itu menghormati proses hukum dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Pada prinsipnya kami, Bank NTB Syariah, menghargai proses hukum. Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak legal, dan sampai saat ini belum ada pemanggilan saksi maupun pemeriksaan awal,” ujarnya kepada Wartasatu pada Senin, (10/11/2025).
Menurut Ridwan, pihaknya siap bersikap terbuka apabila lembaga penegak hukum membutuhkan keterangan.
“Kita juga dari sisi kami kooperatif. Kalau ada panggilan, secara kelembagaan kami akan hadir,” tambahnya.
Menanggapi sejumlah opini publik, termasuk dari Pakar Hukum Universitas Mataram, yakni Prof. Zainal Asikin yang menilai kegiatan MXGP terlalu elitis dan tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat, Ridwan enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari pandangan yang sah bagi setiap masyarakat.
“Kalau dari sisi kami, kami tidak masuk ke dalam opini-opini. Intinya, penyelenggaraan itu untuk menyukseskan kegiatan yang ada di NTB. Waktu itu event provinsi, dan kami berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyukseskan program-program daerah,” katanya.
Sebelumnya, Pakar hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin mengatakan, olahraga yang disponsori melalui dana publik seharusnya memiliki manfaat langsung bagi masyarakat luas.
“Itu (MXGP) termasuk olahraga elit, bukan olahraga rakyat yang seharusnya tidak boleh menggunakan anggaran negara maupun daerah,” katanya, Minggu (9/11).
Asikin menduga dana sponsorship yang disalurkan oleh Bank NTB Syariah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Uang tersebut disebut tidak digunakan untuk kepentingan bank, melainkan mengalir untuk kebutuhan pihak lain seperti hotel dan vendor. Parahnya, hingga kini belum terbayar lunas.
“Ini bisa masuk ke tindak pidana korupsi karena merugikan negara dan tidak melalui prosedur yang benar. Bisa juga masuk pidana penggelapan atau penipuan,” bebernya.
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menyelidiki sponsor Motocross Grand Prix (MXGP) seperti pandangannya sedari awal. Asikin menilai ada pelanggaran hukum dalam penggunaan dana sponsor dari Bank NTB Syariah.
“Dulu pertama kali saya sudah pernah mengkritik dan berkali-kali, bahwa penyaluran dana sponsor oleh Bank NTB Syariah bermasalah,” ucapnya.
Asikin mendorong para vendor yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lembaga pengawas keuangan tersebut dapat bertindak sesuai kewenangannya.(ril)


Komentar