Hukum & Kriminal
Home » Berita » Bara, Pembunuh Ibu Kandung Dipastikan Bebas Gangguan Jiwa

Bara, Pembunuh Ibu Kandung Dipastikan Bebas Gangguan Jiwa

Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan.(Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menerima hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Bara Primario, tersangka pembunuhan dan pembakaran ibu kandungnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan, Bara dinyatakan bebas gangguan jiwa.

“Untuk hasilnya hari ini, pak psikolognya akan datang. Sebagai bocoran, dia normal,” kata Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (2/2/2026).

Catur menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis tersangka saat melakukan perbuatannya, mengingat tindak pidana yang dilakukan dinilai di luar nalar kemanusiaan.

“Tujuannya, karena ini di luar nalar manusia. Kita ingin mengetahui apakah yang bersangkutan ini mengalami sakit atau gangguan jiwa atau tidak,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, warga Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat dalam kondisi terbakar hingga hanya menyisakan tulang belulang di dekat tumpukan sampah, Minggu (25/1/2026).

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Hasil pendalaman Polres Lombok Barat bersama Polda NTB mengungkap, pelaku pembunuhan adalah Bara Primario, yang tak lain merupakan anak kandung korban, Yeni Rudi Astuti. Korban diduga dibunuh terlebih dahulu sebelum jasadnya dibakar.

Pelaku kemudian diamankan di kediamannya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pembunuhan dipicu persoalan ekonomi. Bara diketahui sempat meminta uang sebesar Rp39 juta kepada ibunya untuk melunasi utang. Permintaan tersebut tidak dipenuhi, hingga memicu aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan dan pembakaran jasad korban.

Atas perbuatannya, Bara disangkakan pasal-pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 458 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP serta Pasal 459 KUHP.

“Ancaman hukumannya berat,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (27/1/2026).(Zal)

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan