Mataram – Penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, kini mendapat atensi langsung dari Mabes Polri. Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan memeriksa tersangka utama kasus ini, Misri, di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Direktur Direktorat Tahti Polda NTB, AKBP Rifa’i membenarkan kehadiran tim dari Bareskrim. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap tersangka Misri sudah dimulai.
“Dari Bareskrim, kita tidak tahu yang jelas berproses Misri,” kata Rifa’i, Rabu (9/7/2025).
Meski demikian, Rifa’i enggan merinci siapa saja yang ikut diperiksa oleh tim penyidik pusat. Ia menyatakan keterangannya terbatas.
“Kita tidak tahu, yang jelas saat ini berproses Misri. Saya tidak boleh menambahkan dan mengurangi (keterangan),” ujarnya.
Terkait status penahanan, Rifa’i memastikan ketiga tersangka sudah resmi ditahan. Dua di antaranya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, ditempatkan di ruang tahanan khusus.
Penempatan khusus itu, kata Rifa’i, dilakukan karena keduanya merupakan anggota Polri dan demi kelancaran proses penyidikan.
“Jadi itu baru diserahkan, salah kita kalau langsung menggunakan baju tahanan, tapi kalau sekarang sudah menggunakan baju tahanan,” jelasnya saat ditanya soal status pakaian tahanan yang sempat tidak dikenakan oleh dua tersangka tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai transparansi proses penahanan. Kedua tersangka yang sebelumnya bertugas di Bidang Propam Polda NTB telah resmi menjalani masa tahanan.
Untuk diketahui, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.(cw-zal)
Comment