Mataram – Setelah resmi ditahan di Rutan Polresta Mataram, tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19, Wirajaya Kusuma, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, penahanan Wirajaya sempat menjadi sorotan warga Bumi Gora. Ia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020, yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
Kini, kasus ini kembali menjadi perhatian setelah kuasa hukum Wirajaya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
“Permohonan penangguhan ditujukan ke Kapolres Kota Mataram. Kita masih menunggu apakah dikabulkan atau tidak,” jelas kuasa hukum Wirajaya, Burhanudin, saat dikonfirmasi WartaSatu via telepon, pada Senin (15/7/2025).
Tak hanya itu, kliennya juga mengeluhkan kondisi ruang tahanan yang penuh dan terasa panas.
“Beliau masih beradaptasi, hanya saja ruangan terasa panas karena jumlah tahanan yang banyak dan ruangannya sempit,” tambah Burhanudin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas resmi terkait permohonan penangguhan tersebut.
“Untuk sementara, kami belum terima berkas permohonan. Baru sebatas kabar. Kalau memang benar ada, tentu akan kami gelar dulu untuk pembahasan,” ujar AKP Regi.(cw-zal)
Comment