Politik
Home » Bawaslu NTB Bersiap Minggat Dari Udayana dan Cari Kantor Baru

Bawaslu NTB Bersiap Minggat Dari Udayana dan Cari Kantor Baru

Ketua Bawaslu NTB, Itratip. (cw-Ril).

Mataram – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah bersiap-siap untuk pindah kantor dari jalan Udayana Mataram. Pasalnya lahan yang ditempati sekarang sebagai tempat kantor Bawaslu tersebut, bakal segera dieksekusi pengadilan.

Ketua Bawaslu NTB, Itratif yang dikonfirmasi Warta1 menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar informasi terbaru terkait dengan sangketa lahan tempat berdirinya kantor Bawaslu saat ini. Karena itu pihaknya sudah langsung mengambil ancang-ancang untuk pindah kantor.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pemprov untuk mencari alternatif kantor baru yang layak, yang bisa kita gunakan sebagai pengganti kantor yang sekarang,” ujar Itratip pada Senin, 16 Juni 2025.

Lebih lanjut disampaikan Itratip bahwa pihaknya sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak Pemprov NTB prihal rencana perpindahan kantor tersebut. Bawaslu berharap Pemprov NTB bisa memberikan salah satu aset daerah untuk dijadikan kantor baru Bawaslu dengan status pinjam pakai.

“Sekitar dua Minggu yang lalu, Bawaslu Provinsi dengan Pemprov sudah mengecek beberapa kantor atau gedung yang tidak terpakai, untuk kami pinjam pakai sebagai kantor baru, jelas Itratif.

Pemilihan Ketua Cabang PMII Kota Diduga Direkayasa, Terkesan Tertutup

Ditegaskan Itratip bahwa kantor Bawaslu sekarang ini statusnya pinjam pakai dari pihak Pemprov NTB. Harapannya setelah Pemprov NTB dinyatakan kalah dalam sangketa lahan dengan pihak ahli waris. Bawaslu dapat difasilitasi untuk memanfaatkan aset daerah sebagai kantor baru.

“Jadi status kantor ini kan pinjam pakai dengan Pemprov. Harapan kami Pemprov NTB dapat memfasilitasi kita untuk memanfaatkan gedung yang ada sekarang,” ungkapnya.

Diketahui aset daerah yakni Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB tersebut tinggal dieksekusi setelah Pemprov NTB dinyatakan kalah dalam sangketa lahan di jalan Udayana tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai pengacara negara mewakili Pemprov NTB di pengadilan keok di tingkat kasasi, terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Berdasarkan nomor perkara 429/Pid.B/2024/PN Mtr. Adapun amar putusan berisi, menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabulkan kasasi terdakwa. (cw-Ril)

Tuai Polemik, Unram Sebut Proses Pemilihan Senat Sudah Sesuai Aturan Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share