Mataram – Spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SR (38) kembali mendekam di balik jeruji besi setelah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Mataram. Diketahui, pelaku baru saja bebas dari penjara pada akhir 2025, namun kembali melancarkan aksi jambretnya sejak Januari 2026.
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan penangkapan SR berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban jambret. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi.
“Setelah laporan masuk, kami tindak lanjuti dengan pengecekan CCTV dan pengembangan. Dari situ diketahui ada beberapa TKP yang dilakukan oleh pelaku berinisial SR ini, yang merupakan residivis tindak pidana yang sama,” jelasnya, Senin (2/2/2026).
Catur mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, SR mengakui telah melakukan aksi jambret di 11 TKP. Bahkan, pelaku tercatat sudah sembilan kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.
“Dari pengakuannya, dia melakukan di 11 TKP, dan ini residivis yang sudah sembilan kali,” sambungnya.
Ia menjelaskan, SR sebelumnya baru saja menyelesaikan perkara di wilayah hukum Polres Lombok Barat pada akhir 2025. Namun, tak berselang lama, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada awal 2026.
“Korban-korbannya didominasi ibu-ibu yang sedang berbelanja di pasar buah dan sayur Bertais,” ujarnya.
Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas di sejumlah lokasi, salah satunya di kawasan Babakan.
Dalam menjalankan aksinya, SR beroperasi seorang diri dengan menyasar pasar bertais mandalika Kelurahan Sandubaya kota Mataram.
Pelaku biasa beraksi pada pagi hari, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita. Hasil jambretan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan foya-foya.
“Di pasar-pasar sayur dan buah. Dia beraksi sendiri,” tutupnya.(Zal)


Komentar