Mataram – Selain vendor dan hotel, pendukung lain Motocross Grand Prix (MXGP) yaitu Telkom belum mendapat pelunasan pembayaran dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku penyelenggara.
Telkom Witel Nusa Tenggara Area Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan PT masih menunggak pembayaran layanan telekomunikasi senilai Rp2,1 miliar.
Tunggakan tersebut mencakup layanan internet, untuk broadcast dan kebutuhan lainnya yang digunakan selama pelaksanaan event balap Motocross Internasional tersebut.
Account Manager Telkom Witel Nusa Tenggara Area Pulau Sumbawa, Adi Hermanto mengatakan, pada penyelenggaraan MXGP tahun lalu Telkom tidak berstatus sebagai sponsorship. Semua layanan diberikan secara komersial berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati.
“Telkom tidak memberi sponsorship seperti tahun-tahun sebelumnya, jadi full komersial,” katanya dihubungi via ponsel, Selasa (18/11).
“Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada kendala, bahkan after event biasanya pembayaran langsung clear,” sambungnya.
Namun, pada MXGP tahun 2024, lanjut Adi, PT SEG disebut beberapa kali meminta penundaan, tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Cuma tahun ini, mereka (PT SEG) minta penundaan-penundaan sampai dia multi years,” jelasnya.
Adi menambahkan, pada akhir Desember 2024, perwakilan PT SEG sempat datang ke Telkom dan menyatakan kesediaan melunasi sisa tagihan pada penghujung tahun.
“Mereka bilang bersedia akan membayar sisa tagihan itu di akhir Desember. Sekarang udah mau menjelang satu tahun, tapi masih belum ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, PT SEG juga sempat mengarahkan ke Kementerian Pariwisata, namun menurutnya, tidak ada tindak lanjut dari pihak kementerian maupun manajemen PT SEG.
“Waktu itu ga ada follow up, istilahnya dari direktur pun ngasih ekskalasi terkait permohonan itu tidak ada,” keluhnya.
Adi menjelaskan, adanya hibah anggaran sebesar Rp20 miliar dari Kemenparekraf yang disalurkan ke Dinas Pariwisata Provinsi NTB untuk mendukung penyelenggaraan MXGP.
Namun, anggaran tersebut dialihkan ke kegiatan lain.
Meski begitu, Adi menegaskan, mekanisme internal menunjukkan pemerintah tidak berkaitan dengan kewajiban PT SEG terhadap Telkom.
“Kami pernah minta dibayar setengah dulu, tapi mereka bilang memang tidak ada anggaran. Surat penagihan lengkap, semua dokumen juga lengkap,” lanjut Adi.
Saat ini PT SEG telah berstatus blacklist di Telkom. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, langkah hukum menjadi opsi yang akan ditempuh.
“Kami belum mengarah ke jalur hukum, tapi pasti akan dilakukan kalau tidak ada sudah melewati tenggat waktu,” tegasnya. (buk)


Komentar