Mataram – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB telah merampungkan seluruh dokumen administrasi untuk proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Berkas tiga besar calon Sekda NTB itu telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pemerintah pusat, untuk proses lebih lanjut dalam mengeluarkan satu nama rekomendasi sebagai Sekda NTB.
Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan tiga nama calon Sekda yang diajukan merupakan peringkat teratas hasil seleksi terbuka yang telah disampaikan Gubernur NTB ke pusat. Ketiganya adalah Abul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik.
“Kami dari BKD Provinsi sudah mengajukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses lebih lanjut untuk penetapan calon Sekda,” ujar Yiyit sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Jum’at, (23/1/2026).
Ia menjelaskan, berkas ketiga calon tersebut telah dikirimkan secara paralel ke tiga instansi pusat, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretariat Kabinet (Seskab). Langkah ini ditempuh untuk memangkas waktu prosesnya, meskipun secara prosedural proses tersebut seharusnya berjalan berurutan.
“Tiga calon ranking teratas sudah kami sampaikan ke tiga unit kerja di pusat secara paralel. Maksudnya agar prosesnya bisa lebih cepat,” jelasnya.
Meski demikian, Yiyit menegaskan tahapan tetap harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Rekomendasi dari BKN menjadi pintu awal sebelum proses berlanjut ke Kemendagri dan kemudian ke Seskab.
“Di Kemendagri tetap menunggu rekomendasi dari BKN. Kalau nanti sudah keluar, kami lengkapi kembali dokumen ke Mendagri, meskipun sebelumnya sudah kami sampaikan berkas lainnya,” katanya.
Hal serupa juga berlaku untuk Seskab. Dokumen telah lengkap dikirimkan, namun keputusan akhir masih menunggu rangkaian rekomendasi dari instansi lainnya, yakni BKN dan Kemendagri.
Hingga saat ini, rekomendasi dari BKN masih dalam proses. Yiyit menyebut, selama dokumen dinyatakan lengkap, proses di BKN umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, untuk tahapan di Kemendagri dan Seskab, tidak ada batas waktu pasti yang ditetapkan.
“Kalau di BKN, informasinya lima hari kerja jika dokumen lengkap. Tapi di Kemendagri dan Seskab tidak ada rentang waktu yang pasti,” ungkapnya.
Terkait masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB yang saat ini diemban Lalu Moh. Faozal, Yiyit memastikan masih dimungkinkan adanya perpanjangan apabila proses penetapan Sekda definitif belum rampung.
“Plh itu bisa diperpanjang untuk tujuh hari kerja berikutnya,” pungkasnya. (ril)


Komentar