Mataram – Empat dari enam tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020, telah dilimpahkan berkas perkaranya oleh penyidik ke kejaksaan. Mereka adalah Wirajaya Kusuma, Cholid Tomassoang Bulu, Kamaruddin, dan M Haryadi Wahyudi.
Kepastian ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.“Sudah kami teruskan ke jaksa,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ia mengatakan pelimpahan dilakukan untuk proses penelitian berkas oleh jaksa guna mengecek kelengkapan alat bukti serta keterangan para saksi.
“Kita tinggal menunggu apakah ada petunjuk dari jaksa atau tidak,” imbuh Regi.
Namun berbeda dengan informasi polisi, Kejaksaan Negeri Mataram justru belum menerima berkas tersebut.
“Belum ada berkasnya,” kata Kasi Intel Kejari Mataram Harun Alrasyid saat dikonfirmasi.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua nama besar, Rabiatul Adawiyah dan Dewi Noviany. Polisi memecah berkas perkara menjadi tiga bagian. Empat tersangka dimasukkan dalam satu berkas, sementara dua lainnya masing-masing berdiri sendiri.
Berikut nama tersangka lengkap dan waktu penahanannya,
Wirajaya Kusuma, ditahan 14 Juli 2025, Kamaruddin, ditahan 16 Juli 2025, Chalid Tomasoang Bulu, ditahan 21 Juli 2025, M Haryadi Wahyudin, ditahan 23 Juli 2025 Rabiatul Adawiyah, ditahan 2 Agustus 2025, Dewi Noviany, ditahan 6 Agustus 2025.
Penyidik menyatakan telah memeriksa sekitar 120 saksi, termasuk 105 pelaku UMKM yang dijadikan sebagai penyedia masker dalam proyek pengadaan senilai Rp12,3 miliar ini. Masker yang dibeli mencapai 1,2 juta buah, berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD NTB 2020 yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM NTB.
Dari hasil penyidikan terungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan proyek. BPKP Perwakilan NTB yang melakukan audit menemukan adanya praktik markup, dengan harga masker dewasa mencapai Rp9.900 dan masker anak-anak Rp7.500, jauh di atas harga pasar saat itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,58 miliar.(cw-zal)
Comment