Mataram – Penanganan perkara kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, masuk babak baru. Pihak kepolisian kini telah menyerahkan berkas perkara milik tiga tersangka ke pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa berkas tersebut sudah berada di tahap I untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.
“Berkas sudah tahap I,” katanya singkat kepada WartaSatu, Kamis (3/7/2025).
Dengan telah masuknya berkas ke tahap I, maka jaksa akan mulai memeriksa kelengkapan unsur formil maupun materiil dari kasus tersebut. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan melanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, sebab selain menewaskan anggota polisi, kasus ini juga menyeret dua anggota Polda NTB sebagai tersangka, yakni Kompol IMYPU dan IPDA HC. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial M, seorang perempuan.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum yang terus dikawal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda NTB.(cw-zal)


Komentar