Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, kembali memanggil sejumlah saksi dari UMKM masker di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan bahwa pihaknya telah turun ke Pulau Sumbawa untuk memeriksa para saksi sesuai catatan dari kejaksaan.
“Iya, ini pemeriksaan lanjutan sesuai petunjuk jaksa,” kata AKP Regi Halili, Senin (24/11/2025).
Regi menegaskan, penyidik Unit Tipikor diberi batas waktu hingga 20 Desember agar seluruh petunjuk jaksa sudah dipenuhi.
“Sebelum tanggal 20 Desember sudah terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mataram mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan sejumlah catatan tambahan. Salah satunya, jaksa meminta penyidik kembali memeriksa ahli dari BPKP, LKPP, serta beberapa saksi lainnya.
Selain itu, jaksa meminta berkas perkara yang sebelumnya hanya tiga berkas dipisah menjadi lima berkas. Pemisahan ini termasuk berkas milik para PPK seperti eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Komaruddin.
Sementara berkas eks Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany serta Rabiatul Adawiyah, istri siri salah satu tersangka, tetap diproses secara terpisah.
Adapun berkas milik M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu kini digabung menjadi satu berkas setelah sebelumnya menyatu dengan berkas Wirajaya dan Komaruddin.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, termasuk para ahli. BPKP NTB juga menemukan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar dari total anggaran pengadaan masker sebesar Rp12,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(zal)


Komentar