Mataram – Berkas perkara penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020 tak kunjung rampung. Bahkan, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, hingga kini masih berkutat pada melengkapi berkas. Hal itu menyusul setelah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P-19).
Kepala Unit Tipidkor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih fokus memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa.
“Saat ini kami masih penuhi petunjuk dari JPU (P-19). Itu kewajiban kami dari penyidik untuk melengkapi semua petunjuk dari jaksa,” ungkapnya, Kamis (30/10/2025).
Pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Mataram dilakukan beberapa waktu lalu dengan sejumlah catatan, diantaranya agar penyidik kembali memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta sejumlah saksi lainnya.
Jaksa juga meminta agar berkas perkara yang sebelumnya hanya terdiri dari tiga berkas, kini dipisah menjadi lima berkas berbeda.
Salah satu permintaan tersebut yakni agar berkas para pejabat pembuat komitmen (PPK) dipisahkan, di antaranya eks Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB Wirajaya Kusuma dan Komaruddin.
Sementara berkas milik eks Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany serta Rabiatul Adawiyah, yang merupakan istri siri dari salah satu tersangka, tetap diproses secara terpisah.
Hanya berkas milik M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu yang digabung menjadi satu, setelah sebelumnya tergabung bersama berkas milik Wirajaya Kusuma dan Komaruddin.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, termasuk para ahli, dan menemukan hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar dari total nilai proyek pengadaan sebesar Rp12,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(zal)


Comment