Mataram — Kasus pembunuhan yang dilakukan Bara Primario (33) terhadap ibu kandungnya, Reni Yudi Astuti, kini memasuki tahap akhir pemberkasan. Perkara tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi mengatakan, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian jaksa.
“Kita tunggu saja. Kalau jaksa nilai petunjuknya sudah lengkap, agar kita cepat limpahkan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia memastikan proses pemberkasan berjalan tanpa kendala berarti.
“Berkasnya sudah berjalan dengan lancar, tidak ada kendala,” katanya.
Arisandi menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara akan dinyatakan lengkap (P21) sehingga tersangka dan barang bukti dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dalam waktu dekat P21, dan sejauh ini masih kita jalin komunikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasus ini sempat menggegerkan warga NTB pada Minggu (25/1/2026), setelah ditemukan jasad perempuan dalam kondisi terbakar. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bernama Reni Yudi Astuti.
Hasil pendalaman Polres Lombok Barat bersama Polda NTB mengarah kepada anak kandung korban, Bara Primario. Ia diamankan di kediamannya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1/2026).
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan motif sementara pelaku karena sakit hati. Pelaku disebut sempat meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk melunasi utangnya, namun tidak dipenuhi.
“Pelaku adalah anak dari korban, dan merasa sakit hati karena pernah meminta uang kepada ibunya untuk membayar utang,” kata Kholid saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Menurut keterangan polisi, pelaku menghabisi nyawa ibunya dengan melilitkan tali ke leher korban saat sedang tertidur, lalu menariknya hingga korban meninggal dunia.
“Pelaku melakukan perbuatan dengan cara melilitkan tali di leher ibu kandungnya saat korban sedang tertidur pulas, kemudian menariknya dengan kuat hingga korban meninggal dunia,” ujar Kholid.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus jasad korban menggunakan sprei dan memindahkannya menggunakan mobil miliknya sebelum akhirnya jasad ditemukan dalam kondisi terbakar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 338 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara Pasal 340 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun apabila terbukti dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
“Ancaman hukuman berat,” tegas Kholid.(zal)


Komentar