Mataram – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional terhadap 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat BGN bernomor 1359/D.TWS/04/2026, yang menegaskan bahwa puluhan SPPG tersebut belum memiliki infrastruktur Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian operasional ini menambah daftar dapur MBG di NTB yang ditutup sementara. Setelah sebelumnya, BGN juga telah menyetop operasional 302 SPPG dengan persoalan serupa. Meski begitu, pada Senin, 6 April 2026, BGN telah memberikan izin operasional kembali terhadap 28 dapur MBG yang sebelumnya termasuk dalam daftar penutupan tersebut.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN NTB, Eko Prasetyo, membenarkan adanya penutupan kembali terhadap 41 SPPG itu, hal ini disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi di lapangan.
“Betul, itu kita identifikasi lanjutan atas laporan masyarakat dan kami minta rekan-rekan di wilayah untuk validasi kembali. Mayoritas karena IPAL,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, penghentian sementara ini harus dilihat sebagai bagian dari komitmen perbaikan yang kelanjutan dalam pelaksanaan program MBG, khususnya dalam pemenuhan standar sanitasi dan pengelolaan limbah.
“Kita harus melihat hal ini dari sisi yang lebih luas. Bahwa komitmen perbaikan harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pemenuhan SLHS dan perbaikan IPAL yang sudah ditetapkan oleh BGN,” katanya.
Menurut Eko, tanggung jawab perbaikan tidak hanya berada di pihak mitra atau yayasan pengelola dapur, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan BGN, termasuk dalam penyediaan infrastruktur pendukung.
“Hal ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk bagi BGN yang secara berkala melakukan evaluasi serta pemenuhan infrastruktur bagi mitra dan yayasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan indikator kepatuhan SPPG tidak hanya dilihat dari SLHS dan IPAL, melainkan juga akan berkembang mencakup standar lain seperti Good Manufacturing Practices (GMP), higiene, keamanan pangan, serta aspek keberlanjutan lingkungan.
“Sekarang mungkin fokus indikator kepatuhan pada SLHS dan IPAL, namun ke depan bisa ada indikator penting lain yang harus dipatuhi,” imbuhnya.
Sebagai konsekuensi dari penghentian sementara ini, mitra atau yayasan pengelola dapur tidak akan menerima insentif operasional sebesar Rp 6 juta per hari selama masa suspend berlangsung.
Eko menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat implementasi program MBG di lapangan. Tidak hanya itu, pengawasan juga terus diperkuat agar seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kita dorong SPPG untuk mulai pembenahan secara berkelanjutan,” tandasnya.
Adapun sebaran lokasi SPPG yang ditutup sementara itu mencakup beberapa wilayah. Antara lain Kabupaten Bima terdapat 8 unit yang berlokasi di wilayah Bolo Rasabau, Lambu, Wera, Woha, dan Parado Wane.
Kota Bima Sebanyak 7 unit yang tersebar di wilayah Asakota, Mpunda, Penatoi, Raba, serta Rasanae Barat.
Kabupaten Dompu Mencakup 2 unit yang berlokasi di Manggelewa Doromelo dan Dompu Bada
Kemudian Kabupaten Lombok Barat sebanyak 9 unit di wilayah Batu Layar, Gerung, Gunungsari, Labuapi, dan Kediri.
Kabupaten Lombok Tengah terdiri dari 6 unit yang berlokasi di Jonggat, Praya Renteng, Praya Barat Penujak, serta Pujut.
Terakhir, Kabupaten Lombok Timur terdapat 9 unit yang tersebar di Jerowaru, serta di wilayah Aikmel yang mencakup Aikmel Barat, Toya, Aik Prapa, dan Bagik Nyaka Santri. (ril)


Komentar