Pemerintahan
Home » ‎BKD NTB Ajukan NIP PPPK Paruh Waktu, 66 Orang Lainnya Dinyatakan Gugur

‎BKD NTB Ajukan NIP PPPK Paruh Waktu, 66 Orang Lainnya Dinyatakan Gugur

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana (dok: ril)

Mataram – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengab Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional X Denpasar.

‎Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana, menjelaskan bahwa hingga batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 27 September lalu, dari 9.466 calon PPPK paruh waktu yang mendapat alokasi formasi, sebanyak 66 orang tidak melakukan submit dan dinyatakan gugur.

‎”Dari 9.466 yang mendapat alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu, 66 orang tidak mengisi DRH. Kami belum tahu penyebab pastinya, apakah karena faktor teknis atau hal lain, tapi itu menjadi bagian dari proses seleksi. Mengisi DRH saja belum tentu langsung lulus, sebab dokumen yang diunggah masih harus sesuai kriteria dan diverifikasi lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Kamis, (2/10/2025).

‎Rian menjelaskan, setelah tahap pengisian DRH, seluruh berkas masuk ke tahap verifikasi dan validasi oleh BKD NTB. Proses ini berlangsung sejak 28 hingga 30 September.

Dari total 9.400 berkas yang masuk, hingga batas akhir waktu yang ada, tercatat sekitar 8.000 berkas sudah selesai diverifikasi, sementara 1.300 berkas lainnya masih dalam proses penyelesaian.

‎Rian menegaskan bahwa keterbatasan waktu menjadi salah satu kendala besar, mengingat sistem pengusulan NIP secara nasional hanya dibuka dalam kurun waktu satu hingga dua hari.

Kondisi ini diperparah dengan tingginya traffic aplikasi yang menyebabkan perlambatan proses unggah dan pemeriksaan dokumen.

‎”Kami sudah memohon perpanjangan kedua, karena sebelumnya juga pernah diperpanjang. Jadi memang persoalan ini hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, bukan hanya di NTB,” jelasnya.

‎Tahap berikutnya setelah verifikasi adalah pengusulan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar. Namun, Rian mengakui bahwa proses persetujuan teknis dari BKN membutuhkan waktu karena beban kerja yang sangat besar.

‎”Bayangkan, dari delapan ribuan berkas yang sudah kami kirim, baru sekitar 200 yang mendapat persetujuan. BKN saat ini menangani lebih dari 60 ribu PPPK paruh waktu se-Indonesia. Jadi wajar kalau approval tidak bisa cepat selesai,” terangnya.

‎Terkait dengan gaji, ia menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap mengacu pada keputusan menteri. Besarannya sesuai dengan yang diterima saat menjadi honorer, bahkan bagi guru pun gajinya sama dengan saat ia honor di sekolah.

‎”Namun masih ada peluang tambahan penghasilan lain seperti sertifikasi. Jadi jangan hanya melihat gaji pokok saja, ada mekanisme insentif lain yang bisa diperoleh,” tambahnya.

‎Terkait dengan kapan kepastian akan diserahkannya SK, Rian menekankan agar para calon PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir. Menurutnya, proses ini membutuhkan waktu karena menyangkut jumlah data yang sangat besar dan melibatkan koordinasi antarinstansi pusat dan daerah.

‎”Kami pastikan tahapan berjalan, jadi ketika waktunya tiba, hasil resmi akan kami umumkan. Mohon bersabar, sebab volume pekerjaan yang ditangani sangat besar, baik di daerah maupun di pusat,” pungkasnya.(cw-ril)

Pasca Judol, Dinsos Kota Mataram Bakal Hapus Penerima Bansos Terindikasi Pinjol dan Miliki Mobil

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share