Pemerintahan
Home » BPK Minta DPRD NTB Tindaklanjuti Serius Temuan di RSUP dan DAK Dikbud

BPK Minta DPRD NTB Tindaklanjuti Serius Temuan di RSUP dan DAK Dikbud

Ketua I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana didampingi Gubernur & Wakil Gubernur NTB saat jumpa pers bersama awak media di Gedung DPRD Prov. NTB, Kamis (19/6)

Mataram – Meskipun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024. Namun BPK juga menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi.

Salah satu temuan dan rekomendasi BPK adalah pengelolaan anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB yang dinilai masih perlu dibenahi dan terus dioptimalkan. BPK menyebutkan temuannya di RSUP NTB mencapai angka Rp 247,97 miliar.

“Sebetulnya WTP itu biasa saja, harus terus didorong dan dioptimalkan lagi. Karena itulah tidak akan mengakibatkan utang RSUP NTB tahun 2024 senilai Rp247,97 miliar dan menimbulkan defisit operasional,” ujar Ketua I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sambutannya dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK di DPRD NTB pada Kamis, 19 Juni 2025.

Nyoman pun meminta kepada Pemprov NTB agar temuan pada RSUP NTB tersebut untuk dijadikan perhatian serius, terutama kepada DPRD NTB yang melakukan pengawasan. Sebab temuan di RSUP tersebut sangat mempengaruhi penilaian terhadap tata kelola keuangan daerah.

Rapikan Pendataan Aset Daerah, Gubernur NTB Bentuk Tim Sensus Aset

“Selain memberikan opini, tapi BPK juga memberikan rekomendasi atas kepatuhan dan tindaklanjut atas rekomendasi. Pengawasan kepatuhan pengelolaan keuangan pada Rumah Sakit Provinsi masih belum optimal, karena masih mengakibatkan difisit. Ini perlu mendapat perhatian serius,” serunya.

Selain temuan utang pada RSUP NTB tersebut, Nyoman juga menyinggung temuan BPK terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

“Pengelolaan pembiayaan pada lembaga pendidikan, juga perlu mendapat prioritas perhatian. Temuan BPK terkait pengelolaan DAK dididang pendidikan, kurangnya pengawasan belanja modal, kemudian kinerja dari rekanan yang tidak baik, pengawasan kualitas, sehingga menyebabkan pengembalian keuangan daerah,” ungkapnya.

“Kejadian seperti ini adalah bentuk dari in-efesiensi, kesalahan berulang. Maka dari itu saya ajak dari DPRD sebagai fungsi pengawasan, apa yang kami sampaikan bisa jadi perhatian pengawasan dan perbaikan kedepan,” sambungnya.

Pada kesempatan itu Nyoman meminta Gubernur dan juga DPRD NTB agar menjadikan rekomendasi BPK tersebut sebagai bahan masukan untuk perbaikan tata kelola keuangan pemerintah daerah kedepannya.

Dewan Usulkan Program Zero Waste Freeday di Mataram

“Apa-apaan yang jadi rekomendasi, dapat menjadi bahan masukan, pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan kedepan yang lebih baik untuk pak Gubernur dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan di NTB,” katanya.

Terakhir ditegaskan Nyoman bahwa rekomendasi BPK tersebut memiliki batas waktu untuk laksanakan dan diselesaikan, yakni 60 hari. Jika tidak diselesaikan sampai batas waktu tersebut, maka BPK akan menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)

“Rekomendasi ini ada batas waktunya, harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari. Kalau lewat, maka BPK dapat menyerahkan rekomendasi tersebut kepada APH untuk didalam lebih lanjut,” pungkasnya. (cw-ril).

Dua Pekan Mengungsi, Warga Pamotan Alami Gatal-Gatal hingga Serangan Jantung

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share