Pemerintahan
Home » Berita » BPK Temukan Transaksi Tidak Sah Mencapai Rp180 Miliar Saat Kejadian Insiden Siber di Bank NTB Syariah

BPK Temukan Transaksi Tidak Sah Mencapai Rp180 Miliar Saat Kejadian Insiden Siber di Bank NTB Syariah

Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi saat menyampaikan LHP BPK Semester II 2025 terkait kinerja Pemprov NTB dalam hal lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan perbankan. (dok: ril)

Mataram – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya transaksi tidak sah dengan nilai hampir Rp180 miliar yang terjadi pada PT Bank NTB Syariah akibat insiden siber sejak 2023 hingga Maret 2025.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja operasional bank pembangunan daerah yang diserahkan BPK Perwakilan Provinsi NTB kepada Pemprov NTB, pada Senin (26/1/2026).

LHP diserahkan secara resmi di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, dan diterima langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan dihadiri oleh Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan atas efektivitas kegiatan operasional terpadu, dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan pada bank pembangunan daerah untuk periode tahun 2023 hingga semester II tahun 2025.

“Insiden siber yang terjadi berdampak signifikan terhadap operasional Bank NTB Syariah, khususnya pada layanan mobile banking, dan melibatkan transaksi yang tidak sah dengan nilai yang sangat material, hampir mencapai Rp180 miliar,” ujarnya dalam menyampaikan LHP pada Senin, (26/1/2026).

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Ia merinci, nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp26,3 miliar pada layanan investasi dan sekitar Rp149 miliar pada layanan lainnya.

Menurut BPK, hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme respon insiden dan pemulihan sistem informasi belum diterapkan secara komprehensif.

Simulasi dan uji keamanan siber yang selama ini dilakukan oleh bank plat merah itu dinilai belum mencakup seluruh skenario serangan terhadap pusat data (data center resources) dan protokol jaringan komunikasi yang berisiko tinggi.

Selain itu, Suparwadi menyebut Bank NTB Syariah juga belum memiliki pedoman formal yang baku terkait tata cara penanganan insiden siber.

Dalam LHP tersebut, BPK juga menyoroti perlunya penguatan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan sistem informasi perbankan, khususnya untuk melindungi kerahasiaan data nasabah, integritas, dan ketersediaan sistem yang kuat.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

“Bank perlu melakukan pemeriksaan latar belakang yang memadai bagi pegawai yang memiliki akses ke sistem, mewajibkan penandatanganan perjanjian kerahasiaan secara individual, serta memperbarui perangkat lunak dan menyesuaikan perangkat keras pendukung keamanan sistem secara berkala,” kata Suparwadi.

BPK juga mengingatkan perlunya kebijakan formal terkait tata kelola dan keamanan apabila ke depan Bank NTB Syariah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), termasuk pengaturan validasi data dan pengujian algoritma.

Selain isu sistem informasi dan keamanan siber, BPK menemukan bahwa penyaluran pembiayaan produktif belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan persetujuan pembiayaan pada sejumlah proyek yang tidak didukung pemantauan memadai, sehingga terjadi pengalihan dana proyek ke rekening lain tanpa sepengetahuan bank.

“Total nilai pengalihan pembiayaan tersebut mencapai Rp47 miliar, yang seharusnya masuk ke rekening khusus proyek di Bank NTB Syariah,” ungkap Suparwadi.

BPK juga menemukan pemberian pembiayaan kepada salah satu debitur senilai Rp11 miliar yang hanya didasarkan pada wawancara potensi sponsorship, tanpa didukung data sponsor yang valid serta laporan keuangan yang memadai.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Selain itu, dalam proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan peningkatan transparansi ulang, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian apabila terjadi gagal bayar.

Kondisi-kondisi tersebut dinilai berdampak pada penurunan kualitas pembiayaan dan meningkatkan risiko pembiayaan bermasalah (non-performing financing).

Meski demikian, BPK mencatat bahwa Bank NTB Syariah telah melakukan sejumlah upaya penguatan, antara lain dalam pengelolaan sistem informasi perbankan, dana pihak ketiga, serta pembiayaan produktif yang berorientasi pada stabilitas.

Namun, secara keseluruhan, Suparwadi menjelaskan bahwa Bank NTB Syariah dinilai masih memerlukan perbaikan berkelanjutan dalam memperkuat ketahanan dan keamanan sistem informasi siber, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam fungsi intermediasi.

Dalam kesempatan itu, selain pemeriksaan kinerja operasional perbankan, BPK juga menyerahkan LHP atas pemeriksaan di bidang lingkungan hidup, pertambangan, dan ketahanan pangan kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Suparwadi menekankan, bahwa LHP tersebut wajib ditindaklanjuti dan diberikan jawaban selama 60 hari kedepan, sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dan entitas terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Suparwadi. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan