Pendidikan
Home » Berita » BPKAD NTB Bantah Alokasi Dana Pendidikan Bawah 20 Persen di APBD 2026

BPKAD NTB Bantah Alokasi Dana Pendidikan Bawah 20 Persen di APBD 2026

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim. (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menepis kritik Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB yang menyoroti alokasi anggaran pendidikan hanya tujuh persen dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim mengklaim bahwa belanja fungsi pendidikan di NTB sudah melampaui ketentuan minimal 20 persen sebagaimana amanat undang-undang.

“Belanja pendidikan itu, sesuai dengan undang-undang kan harus 20 persen. Pendidikan itu banyak, malah ada dana earmark juga dari Dana Alokasi Khusus (DAU) kan, DAU untuk fungsi pendidikan. Kita sudah melampaui kok,” ujarnya pada Jum’at, (21/11/2025).

Nursalim mengatakan, informasi anggaran untuk pendidikan yang hanya tujuh persen tersebut tidak tepat. Ia meminta semua pihak mengecek langsung pada struktur rancangan APBD 2026 untuk melihat komponennya secara utuh.

“Makanya saya bilang, kita lihat dokumennya. Kita lihat dokumennya, ayo kita lihat di APBD. Karena belanja-belanja itu kan sudah ada earmark,” katanya.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

Menurutnya, belanja fungsi pendidikan di NTB tetap berada di atas batas minimal dan tidak akan disusun di bawah ketentuan undang-undang.

“Kita lihat dokumennya APBD. Belanja fungsi pendidikan itu sudah ada, bukan 7 persen. Belanja fungsi pendidikan itu sudah di atas 20 persen,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa belanja pendidikan termasuk belanja dalam komponen earmark. Artinya postur anggaran untuk sektor pendidikan tidak bisa diotak-atik lantaran termasuk dalam pos belanja wajib.

Karena itu, ia memastikan Pemprov NTB tidak akan abai terhadap pemenuhan kewajiban anggaran sektor pendidikan.

“Belanja pendidikan itu earmark. Harus sesuai undang-undang 20 persen. Belanja kesehatan, belanja fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, belanja standar pelayanan minimal, sebenarnya itu sudah terpenuhi. Nggak mungkin kita dibawah undang-undang,” tukasnya.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Terkait dengan moratorium Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang di moratorium oleh Gubernur NTB, beberapa waktu lalu, Nursalim menyebut hal tersebut tidak ada kaitannya dengan postur anggaran untuk sektor pendidikan dalam APBD.

Lantaran hal tersebut berkaitan dengan kebijakan internal sekolah untuk meminta sumbang kepada wali murid dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

“Kalau itu beda. Itu kan standarnya internalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), jangan tanya ke saya, BPP itu nggak masuk dalam struktur,” pungkasnya. (ril).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan